Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Infrastruktur
KPK Geledah 7 Tempat Di Banjarnegara
Selasa, 12 Oktober 2021 13:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di di Kabupaten Banjarnegara, pada Sabtu (9/10) dan Senin (11/10) lalu.
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018, yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.
Baca juga : Rizieq Shihab Tetap Divonis 8 Bulan Penjara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Senin (11/10) tim penyidik komisi antirasuah menggeledah tiga tempat.
"Yaitu Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjarnegara dan ruang unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) dan rumah kediaman dari pihak terkait di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (12/10).
Baca juga : KPK Panggil 4 Legislator Muara Enim
Sementara Sabtu (9/10), tim penyidik menggeledah empat lokasi. Keempatnya adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Lokasinya berada di Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakananggah, dan Desa Twelagiri.
Baca juga : KPK Dalami Rapat APBD-P DPRD Lampung Tengah
"Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," beber jubir berlatarnelakang jaksa ini.
Selanjutnya, ditambahkan Ali, bukti-bukti ini akan dianalisa secara mendalam dan segera dilakukan penyitaan. "Untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," tandas Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya