Dark/Light Mode

Pemerintah Diminta Lindungi Masyarakat Dari Bahaya Bisphenol-A

Rabu, 13 Oktober 2021 20:04 WIB
Dokter spesialis anak dr. Irfan Dzakir Nugroho. (Foto: ist)
Dokter spesialis anak dr. Irfan Dzakir Nugroho. (Foto: ist)

 Sebelumnya 
Dari perspektif perlindungan anak, Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan bahwa anak-anak memiliki hak atas kesehatan dan hak atas hidup yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Arist juga menyatakan bahwa Pemerintah memegang amanah Undang Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. “Hak ini adalah hak yang sangat fundamental,” ungkapnya.

Baca juga : Pertamina Ajak Masyarakat Melek Energi Baru Terbarukan

Menurut dia, BPOM sebagai wakil Pemerintah memilki kewenangan untuk melindungi masyarakat. Kalau kita ingin mendesain regulasi BPA yang tepat, maka kita harus kembalikan ke Pemerintah,” tegasnya.

Baca juga : Kominfo-MUI Dorong Masyarakat Kaltim Bangkit Dari Pandemi

Merespons informasi yang disampaikan para pemateri, Pungkas Bahjuri Ali merasa senang mendapat banyak masukan dan rekomendasi terkait kebijakan BPA.

Baca juga : Korban Gusuran Bukit Duri Bakal Miliki Tempat Tinggal

“Memang BAPPENAS tidak spesifik menangani BPA, namun kesehatan ibu dan anak menjadi prioritas utama,” kata Pungkas. Ia menambahkan bahwa arah RPJMN adalah peningkatan SDM dan diperlukan pemahaman bersama antara Kementerian atau lembaga negara dalam menghadapi BPA. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.