Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Pemerintah Diminta Lindungi Masyarakat Dari Bahaya Bisphenol-A
Rabu, 13 Oktober 2021 20:04 WIB
Sebelumnya
Dari perspektif perlindungan anak, Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan bahwa anak-anak memiliki hak atas kesehatan dan hak atas hidup yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Arist juga menyatakan bahwa Pemerintah memegang amanah Undang Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. “Hak ini adalah hak yang sangat fundamental,” ungkapnya.
Baca juga : Pertamina Ajak Masyarakat Melek Energi Baru Terbarukan
Menurut dia, BPOM sebagai wakil Pemerintah memilki kewenangan untuk melindungi masyarakat. Kalau kita ingin mendesain regulasi BPA yang tepat, maka kita harus kembalikan ke Pemerintah,” tegasnya.
Baca juga : Kominfo-MUI Dorong Masyarakat Kaltim Bangkit Dari Pandemi
Merespons informasi yang disampaikan para pemateri, Pungkas Bahjuri Ali merasa senang mendapat banyak masukan dan rekomendasi terkait kebijakan BPA.
Baca juga : Korban Gusuran Bukit Duri Bakal Miliki Tempat Tinggal
“Memang BAPPENAS tidak spesifik menangani BPA, namun kesehatan ibu dan anak menjadi prioritas utama,” kata Pungkas. Ia menambahkan bahwa arah RPJMN adalah peningkatan SDM dan diperlukan pemahaman bersama antara Kementerian atau lembaga negara dalam menghadapi BPA. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya