Dark/Light Mode

Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar

Kamis, 14 Oktober 2021 16:24 WIB
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
"Selanjutnya pada tanggal 29 Maret 2019 dibayarkan uang muka pembelian tanah sebesar Rp 5 miliar melalui transfer dari rekening PT Adonara Propertindo ke rekening atas nama Kongregasi Suster-Suster CB," ungkapnya. 

Dengan mengantongi PPJB, Tommy menginformasikan kepada pihak Sarana Jaya sudah dapat dilakukan transaksi jual beli antara Anja dan Sarana Jaya.

Yoory kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mempersiapkan transaksi jual beli dengan pihak Adonara Propertindo atas tanah tersebut dan meminta Yurisca Lady Enggrany selaku Notaris/PPAT untuk menangani transaksi jual-belinya.

Baca juga : Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 7,58 Miliar

Pada 28 Maret 2019, atas perintah Anja dan Rudy Hartono, Tommy kembali memasukkan surat penawaran ke Sarana Jaya yang dibuat mundur atau backdate menjadi tertanggal 4 Maret 2019 atas nama Anja untuk menggantikan surat penawaran atas nama Andyas.

Pada surat penawaran disebutkan Anja Runtuwene selaku pemilik tanah, namun tanpa disertai lampiran bukti kepemilikan atas tanah dan disebutkan bahwa lahan tersebut dapat dibangun perumahan atau rumah susun atau apartemen. Dalam surat jawabannya, Sarana Jaya berminat atas penawaran itu.

"Terdakwa dan Tommy Adrian lalu melakukan pertemuan membicarakan harga jual beli atas tanah Munjul. Awalnya Tommy Adrian meminta harga jual sebesar Rp 5,5 juta/m2, namun akhirnya disepakati harga jual beli adalah sebesar Rp 5,2 juta/m2, dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada terdakwa," ungkap Suhan. 

Baca juga : Eks Dirut Pembangunan Sarana Jaya Segera Jalani Sidang

Meski belum pernah dilakukan penilaian serta saat disurvei ternyata lokasi tanah berada di jalan kecil, Yoory tetap melanjutkan proses transaksi.

Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan 25 PPJB atas tanah Munjul antara Yoory dengan Anja di Gedung Sarana Jaya dan di hadapan Notaris Yurisca dengan nilai transaksi sebesar Rp 217,9 miliar.

Yoory pun menyetujui dilakukan pembayaran sebesar 50 persen dari nilai transaksi oleh Sarana Jaya yang ditransfer sebesar Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI atas nama Anja.

Baca juga : Dubes Darmansjah Djumala, Resmikan Masjid Baru Wapena Di Wina

"Padahal kajian yang menyeluruh (aspek bisnis, legal, dan teknis) dan penilaian appraisal belum dilakukan," kata jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.