Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sudah Ada Putusan MA
Jaksa Agung Didesak Segera Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi IM2
Jumat, 15 Oktober 2021 18:05 WIB
Sebelumnya
MAKI menyayangkan sikap Kejagung yang masih belum melakukan penyitaan aset Indosat dan IM2, serta tak melanjutkan kasus yang bergulir sejak 2012 itu.
Jika belum ada aksi nyata dan konstruktif di kasus IM2 dan Indosat, dalam satu bulan ke depan, Boyamin akan mengupayakan jalur hukum untuk mendesak korps adhyaksa bersikap terhadap kasus IM2. Yakni, menempuh jalur praperadilan.
Baca juga : Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Ekonomi Terganjal Tingginya Kasus Korupsi
Langkah ini dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pihak lainnya untuk tidak membayar uang pengganti kasus korupsi.
"Jika Jaksa Agung diam saja dan memang benar terjadi merger Indosat H3I maka MAKI akan melayangkan gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung untuk memaksa Kejagung melakukan proses hukum berupa eksekusi aset milik Indosat maupun IM2 senilai Rp 1,3 triliun," tegas Boyamin.
Baca juga : Polisi Tegaskan Penghentian Kasus Sesuai Prosedur
Agar dapat memberikan kepastian hukum, Boyamin juga meminta kepada Kejagung untuk menyeret tiga tersangka lainnya yang belum disidang di kasus IM2 ke Pengadilan Tipikor.
Tiga pejabat tinggi Indosat yang saat ini menyandang status tersangka adalah Johnny Swandi Sjam, Kaizad B. Heerjee dan Harry Sasongko Tirtotjondro.
Baca juga : Syarief Hasan: Jangan Kebanyakan Utang, Nanti Kolaps Kayak Amerika
"Biar nanti pengadilan yang memutuskan status tiga tersangka korupsi Indosat tersebut. Indosat kan sudah PK 2 kali masa Jaksa Agung tidak bergerak. Kan sudah ada putusan PK dari MA," tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya