Dark/Light Mode

Sudah Ada Putusan MA

Jaksa Agung Didesak Segera Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi IM2

Jumat, 15 Oktober 2021 18:05 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: Ist)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Selain meminta kepastian hukum serta menyita aset Indosat dan IM2, Boyamin juga meminta regulator pasar modal yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melarang atau menangguhkan izin merger Indosat H3I hingga Indosat membayar seluruh uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun atas kasus IM2.

Baca juga : Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Ekonomi Terganjal Tingginya Kasus Korupsi

Boyamin menjelaskan, siapapun tidak boleh melakukan merger dengan perusahaan yang masih memiliki sangkutan hukum dengan negara.

Baca juga : Polisi Tegaskan Penghentian Kasus Sesuai Prosedur

Termasuk, H3I yang ingin merger dengan Indosat. Boyamin mempersilakan H3I atau siapapun jika ingin melakukan merger dengan perusahaan lain yang tidak ada sangkutan hukum dengan negara. Tapi dengan Indosat, Boyamin meminta agar OJK dan BEI melarangnya.

Baca juga : Syarief Hasan: Jangan Kebanyakan Utang, Nanti Kolaps Kayak Amerika

"Yang berhak melarang merger Indosat H3I adalah OJK dan BEI. Hingga seluruh kasus korupsi ini tuntas. Termasuk tidak memperdagangkan saham perusahaan hasil merger Indosat H3I. Saya meminta kepada OJK dan BEI untuk tidak memberikan izin merger," tandasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.