Dark/Light Mode

Sidang Perkara Korupsi Jasindo

KPK Bakal Bongkar Peran Mantan Pejabat BP Migas

Senin, 18 Oktober 2021 07:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara/hemas Reviyanto)
Terdakwa kasus korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara/hemas Reviyanto)

 Sebelumnya 
Budi Tjahjanto dan Kiagus Emil kemudian sepakat menunjuk KM Iman Tauhid Khan yang merupakan orang kepercayaan Kiagus, sebagai agen fiktif PT Jasindo dalam kegiatan penutupan asuransi aset & konstruksi pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012.

Pada 2010, dibayarkan secara bertahap komisi agen kepada KM Iman Tauhid Khan. Yakni, pada 8 Maret 2010 sebesar Rp 771,693 juta dan Rp 3,22 miliar pada 6 Juli 2010.

KM Iman Tauhid Khan, kata jaksa, kemudian menyerahkan uang senilai Rp 3,994 miliar ke Kiagus. Atas perintah Budi Tjahjono, Kiagus menukarkan uang tersebut menjadi 300 ribu dolar Amerika.

Baca juga : KPK Bakal Telusuri Peran DPRD Muba

Dari jumlah tersebut, sebesar 100 ribu dolar diberikan kepada Wibowo Suseno Wirjawan dan Budi Tjahjono menerima 200 ribu dolar AS. “Sisanya Rp 994,546 juta diberikan ke terdakwa sebagai komisi,” ucap jaksa.

KM Iman Tauhid kembali mendapat pembayaran komisi agen secara bertahap pada 2011. Yakni, sebesar Rp 800 juta pada 4 Juli 2011 dan Rp 2,536 miliar pada 19 Agustus 2011.

Setelah KM Iman Tauhid Khan menerima pembayaran uangkomisi agen pada tahun 2011 tersebut, kemudian KM Iman Tauhid Khan menyerah­kannya kepada Kiagus Emil sebesar Rp 3.336.122.254.

Baca juga : Askrindo Bakal Kembangkan Asuransi Kreatif

Selanjutnya pada awal bulan September 2011, Budi Tjahjono memerintahkan Kiagus Emil menukarkan uang yang sudah terkumpul ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Kemudian Kiagus Emil menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat, kepada Budi Tjahjono di Kantornya.

“Sedangkan sisanya sebesar Rp 336.122.254 diberikan kepada Terdakwa,” ucap jaksa. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.