Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
22 Gubernur Dan 133 Bupati/Wali Kota Korupsi
Indonesia Dijajah Koruptor
Jumat, 22 Oktober 2021 08:15 WIB
Sebelumnya
Gubernur Papua Barnabas Suebu ditetapkan tersangka oleh KPK setelah tak lagi menjabat, persisnya pada tahun 2014. Sedangkan masa jabatan Sueba hanya dari 2006-2011. Dia terlilit perkara Kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA sungai Memberamo dan Sungai Urumuka tahun 2009 dan 2010 di Provinsi Papua.
Berikutnya, Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah ditetapkan tersangka oleh pimpinan KPK kala itu pada tahun 2009, atas dugaan pengadaan Mobil Pemadam kebakaran Merek Morita Tahun Anggaran 2004 dan 2005 di Otoritas Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
Gubernur Riau Saleh Djasit yang ditetapkan tersangka pada 2007, empat tahun setelah tak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu.
Baca juga : Sepanjang Berdiri, KPK Jerat 22 Gubernur Dan 133 Bupati/Wali Kota Tersangka Korupsi
Masih dari provinsi yang sama. Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka pada tahun 2013 atas perkara pemberian pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKUPHHKHT). Selanjutnya, Annas Maamun, pengganti Rusli Zainal juga ditetapkan tersangka oleh KPK pada tahun 2014. Dia melakukan pemufakatan jahat dengan beberapa pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Perkara korupsi di Riau sementara ini ditutup oleh Gubernur Riau periode 2016-2019, Nurdin Basirun. Di tahun terakhirnya menjabat, dia menyusul Saleh Djasit dkk yang terlebih dulu mendekam di penjara atas kasus yang sama, korupsi.
Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin menjadi pesakitan KPK di tahun 2010. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat, serta penyalahgunaan penggunaan APBD Kabupaten Langkat pada tahun 2000-2007.
Baca juga : Bangganya Gregoria Buka Jalan Indonesia Di Laga Kedua Uber Cup
Tahun 2014, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah masuk dalam daftar kepala daerah yang terlibat praktek korupsi. Dua tahun setelahnya, Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam ditetapkan tersangka oleh KPK terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang.
Selanjutnya, pada awal Juli tahun 2018, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi salah satu yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Masih di 2018, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap sejumlah proyek di provinsinya. Selain itu, ia juga didakwa memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan mendapat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Setahun sebelumnya, atau pada 2017, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama sang istri Lily Martiani Maddari terjaring OTT KPK. Mereka diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar rupiah dari seorang kontraktor bernama Wijaya yang menangani proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Uang tersebut berasal dari PT SMS, pemenang proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Baca juga : KAI Siap Perbaiki Citra Hukum Indonesia Di Mata Internasional.
Pada 2017 juga, Gatot Pujo Nugroho yang saat itu menjabat Gubernur Sumatera Utara, menjadi tahanan KPK karena kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya