Dark/Light Mode

BPIP: Regulasi Bernapas Pancasila Dorong Toleransi

Selasa, 26 Oktober 2021 18:45 WIB
Acara Diseminasi Nilai-Nilai Pancasila Terhadap Penyelarasan Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, baru-baru ini. (Foto: ist)
Acara Diseminasi Nilai-Nilai Pancasila Terhadap Penyelarasan Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, baru-baru ini. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berharap setiap produk hukum atau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah selalu selaras dengan Pancasila. 

"Nilai Pancasila khususnya toleransi,  pluralisme, dan persatuan harus menjadi kerangka penyusunan produk hukum daerah yang memayungi masyarakat di 10 Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Barat,"  kata Deputi Hukum, Advokasi, Pengawasan dan Regulasi BPIP Kemas Ahmad Tajuddin dalam acara 'Diseminasi Nilai-Nilai Pancasila Terhadap Penyelarasan Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat' di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, baru-baru ini. 

Menurut dia, NTB adalah salah satu provinsi yang  memiliki pluralisme suku, bahasa, dan adat istiadat. Karena itu, penyusunan perda provinsi harus betul-betul mencerminkan nilai Pancasila.

Baca juga : Indonesia Vs Nepal, Garuda Muda Dilarang Terpancing Emosi

Salah satu fungsi BPIP adalah mendorong penyelarasan peraturan perundang-undangan atau produk hukum. "Nilai-nilai Pancasila itu digali dari jati diri bangsa Indonesia sendiri. Kesadaran demikian itu yang patut dihidupkan kembali pasca era reformasi," imbuh Tajuddin.

Dia menilai era reformasi menciptakan kehidupan demokrasi yang dinamis. Namun di sisi lain, penguatan nilai-nilai Pancasila mulai dilupakan. Padahal nilai Pancasila adalah fondasi utama pembangunan serta penguatan persatuan dan kesatuan bangsa. 

"Karena itu, di era pemerintahan Jokowi ini mulai dibangun kesadaran pentingnya menghidupkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat," ujar Tajuddin.

Baca juga : TKDN Hulu Migas Picu Efek Berganda Pada Ekonomi

"BPIP diberikan amanat oleh Presiden untuk membangun kembali kesadaran pentingnya Pembinaan Ideologi Pancasila kepada seluruh komponen bangsa,” sambungnya.

Tajuddin menjelaskan, pola BPIP lebih banyak praktik, tidak sama dengan BP7. Rumusan di tangan negarawan, tokoh agama dan tokoh masyarakat. "Pembinaan yang 70 persen praktik, 30 persen teori. BPIP lebih terjun pada kondisi yang nyata di masyarakat," tandasnya. 

 Salah satu upaya adalah merumuskan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi dan pengawasan regulasi. "Beberapa peraturan yang belum selaras dengan nilai Pancasila akan kami usulkan rekomendasi untuk dilakukan revisi," tukas Tajuddin.

Baca juga : Anak Muda Berperan Dalam Menjaga Pancasila

Sementara itu, Fuad Himawan, selaku Plh. Direktur Analisis dan Sinkronisasi menyampaikan, saat ini BPIP sedang mengevaluasi 29 peraturan perundang-undangan tingkat pusat hingga daerah. Bekerjasama dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. 

Adapun Sekda Pemprov NTB yang diwakili Kepala Biro Hukum mengapresiasi acara yang diinisiasi BPIP.  "Setiap produk hukum harus menjiwai nilai nilai Pancasila dan menjadi norma dasar atas pembentukan dari peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam diskusi ini, hadir pula para perwakilan Kepala Bapemperda Kab/Kota, Kepala Bagian Hukum Kab/Kota, Kepala Bagian Pemerintahan Kab/Kota dan Perwakilan FKUB di NTB. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.