Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Masih Ada Anggota DPRD Jambi Yang Dibidik, KPK: Tinggal Tunggu Waktu...
Jumat, 5 November 2021 08:59 WIB
Sebelumnya
Sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun 2017.
Baca juga : Pelantikan Anggota BPK Kudu Tunggu Putusan PTUN
Apit sendiri diduga kecipratan dari uang yang telah dikumpulkan itu. KPK mencatat, Apit diberikan Rp 6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya. Saat ini, Apit sudah mengembalikan Rp 400 juta ke KPK.
Baca juga : Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Diadili
Atas perbuatannya, Apit disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga : Dua Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dijebloskan Ke Sukamiskin
Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya