Dark/Light Mode

Didalami KPK, Usulan Dan Pengurusan DID Tabanan Yang Berujung Korupsi

Senin, 8 November 2021 10:35 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Kebijakan KPK di era Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga : KPK Sidik Kasus Baru, Dugaan Korupsi DID Tabanan Bali

"Tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan," ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (28/10).

Baca juga : Di Balik Pandemi Covid-19, Ada Pelajaran Dan Peluang Bagi RI

Salah satu upaya yang dilakukan penyidik adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di Tabanan, pada Rabu (27/10).

Baca juga : KPK Lantik 2 Pegawai Yang Baru Pulang Sekolah Di Luar Negeri Jadi ASN

"Lokasi yang digeledah adalah kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.