Dark/Light Mode

Terungkap Dari Surat KPK Kepada Pejabat Bali

Mantan Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Suap Pengurusan DAK

Rabu, 10 November 2021 07:10 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara/Reno Esnir)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara/Reno Esnir)

 Sebelumnya 
Isinya, lembaga antirasuah meminta data, informasi dan salinan dokumen permohonan perizinan dalam penyidikan tersangka Ni Nyoman Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya.

Dalam surat itu disebut ketiganya menjadi tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan DAK tahun anggaran 2017-2018.

Baca juga : Diendus KPK, Bukan Cuma Bupati Kuansing Yang Terima Duit Suap Pengurusan HGU Sawit

Kepala Dinas DPMPTSP Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada membenarkan telah menerima surat terkait permintaan data dan informasi dari KPK.

Benny mengatakan segera merespons permintaan KPK itu. “Baru hari ini diterima. Kita pastikan secepatnya memberikan balasan,” ujarnya.

Baca juga : Adik Azis Syamsuddin Terima Uang Panjar Pengurusan DAK

Kasus suap pengurusan dana perimbangan ini dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT). Salah satu pihak yang terjaring Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Di persidangan, Yaya terbukti menerima suap dan gratifikasi dari beberapa kepala daerah terkait pengurusan dana perimbangan. Suap itu diterima bersama-sama dengan Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu.

Baca juga : Mantan Bupati Lamteng Jadi Saksi Sidang Suap Pengurusan Perkara

Rasuah itu dari mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman Rp 1 miliar. Keduanya menerima suap agar mengurus Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2017 dan DAK TA 2018 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.