Dark/Light Mode

Eks Gubernur Kepri Diperiksa KPK Dalam Kasus Cukai Pelabuhan Bintan

Kamis, 11 November 2021 14:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Keduanya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Baca juga : Fadel Harap 4 Pilar Diimplementasikan Dalam Keseharian

KPK menduga, Apri Sujadi menerima uang senilai Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan pada 207-2018. Sementara itu, Saleh diduga menerima uang senilai Rp 800 juta pada 2017-2018.

Baca juga : KPK Sidik Kasus Baru, Dugaan Korupsi DID Tabanan Bali

Akibat ulah kedua orang tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar. Apri Sujadi dan Mohd Saleh H.

Baca juga : Bappenas Dorong Keterlibatan Milenial Dalam Upaya Perbaikan Gizi

Umar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.