Dark/Light Mode

Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Dari 5 Tahun Jadi 9 Tahun

Mahfud: Ini Berita Baik!

Jumat, 12 November 2021 07:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)

 Sebelumnya 
Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta ini mendapat dukungan dan pujian dari Mahfud. Tanggapan itu disampaikan Mahfud lewat Twitter @mohmahfudmd, kemarin. “Ini berita baik,” cuit Mahfud.

Eks Menteri Pertahanan era Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid ini berharap, putusan yang diterima ini jadi pemahaman hakim terkait bahaya korupsi. “Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung,” harap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga : PT DKI Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

Dalam waktu singkat, cuitan Mahfud ini ditanggapi banyak pengguna media sosial.

Ada 200 lebih warganet yang menuliskan komentar di cuitan Mahfud. Salah satunya, pengguna Twiter dengan akun @borief7. “Buat para koruptor-koruptor yang lain gmn pak??” tanya dia.

Baca juga : Mahfud MD: Inmendagri Perintah Sidang Kabinet

Rupanya, dari ratusan komentar yang masuk, Mahfud menanggapi pertanyaan @borief7. “Kalau vonis pengadilan, jgn tanya kasus2 lain kpd sy. Yg berwenang memutus itu sepenuhnya MA. Sy menyambut baik vonis ini sbg hormat dan harapan kpd MA. Tapi sy tak boleh ikut campur thd kewenangan MA dlm menilai dan memutus. Kita dukung dan doakan MA agar tegas spt ini. Tribute! “ jawab Mahfud.

Bukan hanya Mahfud, KPK sebagai lembaga yang pertama kali menyeret Edhy ke pengadilan turut senang denga putusan PT DKI Jakarta tersebut. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menilai majelis hakim memiliki keyakinan yang sama dengan jaksa. Terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur.

Baca juga : Mahfud: Stop Polemik TWK!

“Jika kita melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan tim jaksa KPK.” kata Ali kepada wartawan, kemarin.

Ali mengungkapkan, KPK juga mengapresiasi putusan pidana uang pengganti sebesar Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Pria berlatar belakang Jaksa itu berpendapat, putusan tersebut mendukung dalam hal pengembalian aset negara atau asset recovery.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.