Dark/Light Mode

Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Dari 5 Tahun Jadi 9 Tahun

Mahfud: Ini Berita Baik!

Jumat, 12 November 2021 07:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)

 Sebelumnya 
“Karena menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Kendati demikian, institusi pimpinan Firli Bahuri itu menghormati proses banding yang diajukan oleh terdakwa. Ali menyebut KPK kini menunggu sikap dari Edhy terkait putusan tersebut.

Baca juga : PT DKI Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

“KPK sejak awal menghormati segala proses peradilan, termasuk hak-hak terdakwa untuk melakukan pengujian putusan pada tingkat pertama melalui banding,” beber dia.

Dia mengaku pihaknya siap berhadap-hadapan dengan langkah berikutnya yang ditempuh terdakwa, menyikapi putusan PT DKI. “Perkara ini yang mengajukan upaya hukum banding adalah terdakwa, maka saat ini KPK tentu menunggu sikap terdakwa atas putusan tersebut. Dalam prosesnya KPK telah menyiapkan memori kontra bandingnya,” jelas Ali Fikri.

Baca juga : Mahfud MD: Inmendagri Perintah Sidang Kabinet

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengapresiasi putusan hakim. Ini, momentum yang baik bagi PN agar cermat dalam mengambil putusan sehingga tidak dikoreksi oleh PT maupun kasasi.

“Ada satu sisi PT memutus berdasarkan fakta berupa alat bukti dan keyakinan. Tetapi, di sisi lain dapat dikategorikan memenuhi ekspektasi masyarakat dan menjadi bukti perang melawan korupsi tidak kendor, meski ada revisi terhadap PP yang memberikan hak warga binaan perkara korupsi untuk mendapat remisi,” terang Suparji saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Mahfud: Stop Polemik TWK!

Di sisi lain, Kuasa Hukum Edhy, Soesilo Aribowo belum bisa mengomentari putusan terhadap kliennya. Dia enggan menanggapi pertanyaan yang masuk. “Saya belum bisa kasih tanggapan, Mas. Maaf,” singkat Soesilo kepada Rakyat Merdeka, kemarin. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.