Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

Balikin Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana

Minggu, 14 November 2021 07:25 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi. (Foto: Istimewa)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Peran korporasi dalam korupsi PT Asabri, berhasil diungkap Kejagung setelah mengembangkan perkara yang menjerat 9 tersangka. Mereka adalah (almarhum) Ilham Wardhana Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016; Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015

Kemudian Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019; Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan; Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera; Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Baca juga : Australia Redam Serangan Negara Penentang Aukus

Selain menetapkan tersangka korporasi, Kejagung turut menetapkan 4 tersangka baru. Yakni eks Direktur Ortos Holding, Edward Seky Soerjadjaya; mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety; Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rachman Latief dan Teddy Tjokrosaputro, bos di PT RIMO Internasional Lestari. Sehingga total tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri berjumlah 23.

Sementara dalam perkara pokok Asabri, penyidik terus memburu aset-aset milik para tersangka. Supardi menyebut, saat ini nilai aset sitaan dari tersangka perorangan yang sudah diajukan ke persidangan, berjumlah sekitar Rp 15,8 triliun.

Baca juga : Demokrat Yakin Pemilihnya Takkan Pindah Ke Lain Hati

Itu yang sementara, kan ada yang baru disita tetapi belum dihitung nilainya. Dan ini tim masih turun ke lapangan, untuk mencari (aset-aset) lainnya yang dapat disita,” pungkas Supardi.

Terakhir diketahui, Kejagung menyita tanah dan bangunan seluas 60 ribu meter persegi milik adik Benny Tjokrosaputro, yakni Teddy Tjockrosaputro yang berlokasi di Ambon.

Baca juga : Ketua KPK: Siapapun Pelakunya, Kami Tindak Tegas!

Aset tersebut berupa tiga bidang tanah yang terbagi atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), masing-masing seluas 25.000 meter persegi, 20.000 meter persegi, dan 15.000 meter persegi. Terkait nilai aset tersebut, saat ini masih dihitung oleh tim penilai. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.