Dark/Light Mode

KIA... Oh KIA...

Minggu, 20 Januari 2019 06:20 WIB
Ngopi - KIA... Oh KIA...
Catatan :
DAUD FADILLAH

RM.id  Rakyat Merdeka - Mega menghitam. Air hampir tumpah dari langit. Bergegas saya nyalakan si Buluk. Motor bebek tunggangan saya sehari-hari. Kali ini, tugas Buluk adalah mengantarkan saya dan istri ke kantor Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sekira 10 menit bermotor dari rumah kami. Buluk mengantarkan kami ke kantor kelurahan untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA). KIA untuk anak bontot kami yang masih sekolah TK. Yang kira-kira separuh tahun lagi masuk SD.

Baca juga : Gepuk & Soto Ayam Bi Ayi

KIA, bentuknya mirip KTP. KTP bagi bayi yang baru lahir hingga remaja berusia 17 tahun kurang satu hari. Landasan pembuatannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Memang, Permendagri ini masih jadi perdebatan.

Ada yang menilainya tak selaras dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Sebab, UU Administasi Kependudukan hanya mewajibkan kepemilikan KTP terhadap WNI yang telah berusia 17 tahun, atau sudah menikah. Ada yang menyarankan, pemerintah fokus saja terhadap pemberlakuan KTP elektronik terhadap seluruh penduduk.

Baca juga : Bisa Ditawar

Apalagi, urusan e-KTP belum tuntas. Kadang masih terjadi kelangkaan blangko. Ada pula yang memandang, KIA tak diperlukan. Musababnya, pendataan anak sudah dicantumkan dalam Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.