Dark/Light Mode

DPR Sudah Bentuk Pansus

Proyek Ibu Kota Negara Selangkah Lebih Maju

Rabu, 8 Desember 2021 08:55 WIB
Desain Ibu Kota Negara Baru (Foto: Istimewa)
Desain Ibu Kota Negara Baru (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna menilai, dengan pembentukan Pansus, rencana pemindahan IKN sudah selangkah lebih maju. Sebab, dasar hukum pemindahan ibu kota semakin jelas. Sebelumnya, Pemerintah belum bisa bergerak karena belum ada dasar hukum.

Kata Yayat, saat ini publik hanya bisa menunggu pembahasan. Semakin cepat RUU ini disahkan, semakin baik. Apalagi, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah dibuat DPR. Dengan begitu, anggaran bisa berjalan. Seperti, menentukan pembiayaannya dari mana.

Baca juga : Sri Mul Janji Tak Jual Aset Jakarta

"Tinggal bagaimana DPR. Kalau diurut prioritasnya, harusnya makin cepat,” kata Yayat, kemarin. 

Namun, dia berpesan ke DPR agar tetap hati-hati dan tertib dalam penyusunan RUU IKN. Jangan sampai setelah menjadi Undang-Undang, malah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), lalu dibatalkan. “Jangan tiba-tiba digugat seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Mudah-mudahan lancar," wanti-wantinya.

Baca juga : PJR Ringkus Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sementara, pakar tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga meminta DPR menjelaskan maksud dan tujuan Pansus RUU IKN. Menurutnya, DPR harus menjelaskan ke publik, Pansus RUU IKN ini mendesak atau tidak. Juga menjelaskan nasib IKN lanjut atau tidak beserta pertimbangannya, mengingat saat ini masih ada pandemi.

"Seperti kondisi pandemi yang belum berakhir, perekonomian yang masih sulit. Berbagai bencana yang tengah terjadi. Juga perpolitikan menjelang 2024 dan pasca 2024," ujar Nirwono, kemarin.

Baca juga : DPR Bentuk Panitia Kerja Awasi Kecurangan CPNS

Nirwono berharap, Pemerintah dan Pansus RUU IKN DPR mempertimbangman hal-hal tersebut dengan bijak. Sebab, waktu pembangunan IKN baru terbatas, sampai dengan 2024. Maka, pilihan yang paling realistis adalah menyiapkan perangkat lunak peraturan perundang-undangan dan turunannya. Sedangkan untuk pembangunannya, diserahkan ke Pemerintah periode berikutnya.

"Buat perencanaan yang matang dari segala aspek untuk diserahkan ke pemerintahan berikutnya. Daripada memaksakan pembangunan infrastruktur kota dalam waktu singkat atau terburu-buru, dan bisa mangkrak di kemudian hari," pesannya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.