Dark/Light Mode

HNW: Aturan Toa Masjid Jangan Justru Bikin Disharmoni

Rabu, 23 Februari 2022 20:58 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Seharusnya Menag, kata HNW, juga fokus mengatasi persoalan yang ada di masjid dan masyarakat di lingkungan masjid. Dari mulai kasus teror dan tindakan kriminal terhadap masjid yang jadi korban vandalisme hingga penganiayaan imam masjid.

Misalnya dengan program bantuan langsung bagi masjid dan musholla untuk memasangkan CCTV dan meningkatkan keamanan bagi imam, muadzin, ustadz maupun jamaah. Juga adanya bantuan keuangan untuk memperbaiki atau membeli pengeras suara yang bagus, sehingga bisa hadirkan suara yang menenteramkan, bagus dan tidak sumbang.

Baca juga : KSP: Pengaturan Pengeras Suara Masjid Wujudkan Toleransi Dan Harmoni Sosial

HNW setuju dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berharap agar Surat Edaran itu tetap harus adil, memperhatikan maslahat masyarakat, tidak digeneralisir, dan proporsional agar pengaturan rumah ibadah hadirkan harmoni.

"Sehingga tidak hanya menyasar kepada rumah ibadah dari satu agama saja seperti masjid atau musala, tetapi juga terhadap rumah-rumah ibadah dari agama yang lain," pungkasnya.

Baca juga : Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Toa Di Masjid Dan Musala, Begini Aturannya

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Baca juga : Sang Raja Rubuh Di Paris

Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. "Aturan ini sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," ujar Menag di Jakarta, Senin (21/2).  [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.