Dark/Light Mode

Tahan Tersangka Indosurya, Komisi III Sebut Polri Tegas Tegakkan Hukum

Sabtu, 5 Maret 2022 15:31 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Baca juga : Jangan Lengah, Ini Kunci Untuk Jaga Diri Di Tengah Varian Omicron

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Baca juga : Tumbuh 17,82 Persen, Industri Otomotif Serap 1,5 Juta Tenaga Kerja

Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.