Dark/Light Mode

MPR Tegaskan Tidak Ada Agenda Perpanjangan Jabatan Presiden

Senin, 21 Maret 2022 00:35 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menyatakan bahwa MPR tidak pernah mengagendakan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk penundaan pemilu 2024.

“Itu  menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” kata Ahmad usai menghadiri silaturahmi bersama Bupati Aceh Barat H Ramli MS di pendapa bupati, dengan sejumlah pejabat dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Meulaboh, Aceh Barat dikutip Antara Minggu (20/3) 

Baca juga : Pantau Persiapan Sidang IPU, Puan Jadi Pusat Perhatian Delegasi Asing

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, polemik wacana penundaan pemilu itu di luar agenda MPR. Sebagai wakil rakyat, ia menyatakan komitmennya sejak awal, PDI Perjuangan yang menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara.

Maka ketika ada agenda lain untuk merubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen itu,  maka pihaknya  secara resmi menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.

Baca juga : Menguasai Bahasa Asing, Kunci Persaingan Di Era Globalisasi

“Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” tegasnya. 

Basarah dengan tegas menyatakan,  PDI Perjuangan telah mengambil sikap yang tegas untuk tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk atau menjadi kotak pandora bagi kepentingan orang per orang atau kelompok, yang bisa merusak muruah konstitusi.

Baca juga : KPPU Ajak Mendag Kerja Sama Usut Dugaan Mafia Minyak Goreng

“PDI Perjuangan telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” katanya menegaskan.

Terhadap adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan pemilu, Basarah menyerahkan hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, berpendapat kepada masyarakat luas yang hal itu dimiliki oleh konstitusi Republik Indonesia. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.