Dark/Light Mode

Jadi Pemecah Belah

Yes! Politisi Senayan Setuju Sikat Buzzer

Minggu, 12 Juni 2022 07:40 WIB
Ilustrasi - Buzzer. (Foto: Istockphoto/filadendron)
Ilustrasi - Buzzer. (Foto: Istockphoto/filadendron)

 Sebelumnya 
“Yang paling sederhana, jangan ikuti akun buzzer. Jangan dengerin. Jangan beri tempat dan ruang mereka,” sarannya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan juga mendukung penindakan yang bersifat pidana sekaligus sosial kepada para buzzer. “Harus ada sanksinya. Jangan diberi tempat dan jangan dianut informasinya,” tegasnya.

Baca juga : Sandiaga Uno Kenalkan 3G ke Mahasiswa

Dikatakan, informasi sangat mudah menyebar ke publik di era digital saat ini lewat buzzer. Sayangnya, banyak hoax yang bertebaran dan memicu polarisasi di tengah masyarakat. Hasil nyata para buzzer adalah sebutan cebong-kampret sejak 2019.

“Nah, untuk yang jelas-jelas menyebarkan hoax dan bikin gaduh tindak tegas pidana. Polri dan Kemenkominfo dengan mudah melacaknya. Bisa langsung takedown, dan ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku,” sarannya.

Baca juga : Pemerintah Buka Peluang Kebijakan Bebas Masker

Untuk diketahui, Litbang Kompas merilis hasil survei terkait polarisasi atau pembelahan imbas Pilpres 2019, yang masih terjadi hingga kini. Hasilnya, 36,3 persen responden menilai, pihak yang semakin memperuncing polarisasi adalah buzzer atau influencer. Untuk mencegah polarisasi terus berlanjut, 87,8 persen responden setuju buzzer atau influencer provokatif dan memperkeruh suasana ditindak tegas.

Survei Litbang Kompas digelar 24-29 Mei 2022, dengan 1.004 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi yang diwawancarai. Sampel ditentukan acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai jumlah penduduk di setiap provinsi.

Baca juga : Lestari Ajak Pemerintah Waspadai Ancaman Penyakit Baru

Tingkat kepercayaan survei sebesar 95 persen. Margin of error-nya 3,09 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Kesalahan di luar margin of error dinyatakan dimungkinkan terjadi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.