Dark/Light Mode

Satgassus Merah Putih Dibubarkan

Rakyat Kembali Percaya Polri

Senin, 15 Agustus 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Santoso. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi III DPR RI Santoso. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
“Nah, ini jadi seperti Bareskrim kedua,” kritiknya.

Menurut Arsul, jika ada Satgassus di kemudian hari, maka sifatnya harus khusus untuk maksud tertentu atau ad hoc. Sehingga, kerja Satgassus tidak beririsan dengan satuan kerja lainnya untuk menghindari overlapping fungsinya.

Baca juga : Mendagri Kenang Peristiwa Hotel Yamato

“Contoh satgas yang tidak overlapping, satgas dalam rangka operasi Tinombala atau Ketupat Lebaran,” ucap politikus PPP ini.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satgassus pada Kamis (11/8). Langkah ini diambil setelah muncul banyak desakan agar Satgas ini dibubarkan.

Baca juga : Warisan Jenderal Tito Dibubarin

Satgasus adalah jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Satgasus Merah Putih dibentuk pada 2019 oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dalam Surat Perintah (Sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019. Satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Salah satunya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Baca juga : Dirjen Kemendagri Serahkan Bendera Secara Simbolis Ke Tim Pencanangan

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Satgassus ini dikepalai Irjen Ferdy Sambo yang kini ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.