Dark/Light Mode

Polri Maksimalkan Keadilan Restoratif

Biaya Lidik-Sidik Kurang, Lapas Nggak Membludak

Selasa, 30 Agustus 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
Revisi KUHP, lanjutnya, bertujuan memperkuat semangat keadilan restoratif. Sehingga, hukum yang diciptakan dapat memberikan manfaat dan keadilan tidak hanya bagi pelaku, juga korban dan masyarakat.

“Kalau nanti KUHP disahkan, ini akan menjadi angin segar bagi upaya kita menyuburkan restorative justice,” harap politikus PKS ini.

Baca juga : Bagi Mikaila Patritz Bibit Bebet Bobot Nggak Berlaku

Namun Nasir mengingatkan, keadilan restoratif tidak bisa diterapkan sembarangan. Sebab, tidak semua perkara bisa diberlakukan keadilan restoratif. Perlu ada kriteria seperti memperhatikan usia pelaku, ancaman hukuman, hingga kerugian yang disebabkan pelaku.

“Penerapan keadilan restoratif juga harus melalui asesmen yang dilakukan oleh aparat untuk memastikan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan tanpa hukuman penjara,” imbuhnya.

Baca juga : TGB Dilantik Jadi Ketua Harian Nasional Partai Perindo

Terpisah, Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pitra A Ratulangi mengatakan, Polri telah menyelesaikan 15.811 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sejak 2021 hingga Juli 2022.

Mekanisme ini dimungkinkan setelah ada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Baca juga : Kantor PM Sri Lanka Pastikan, Presiden Gotabaya Rajapaksa Segera Mundur

Pitra menuturkan, sejak Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 terbit, terdapat 275.500 kasus tindak pidana. Dari jumlah itu, polisi menyelesaikan 170 ribu perkara, dan sebanyak 15.811 di antaranya melalui mekanisme keadilan restoratif. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.