Dark/Light Mode

Terkait Nasib Non ASN, Puan Minta Pemerintah Ambil Langkah Konkret

Minggu, 18 September 2022 20:59 WIB
Ketua DPR Puan Maharani/IG
Ketua DPR Puan Maharani/IG

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR meminta Pemerintah segera mengambil langkah konkret terkait pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat melakukan ramah tamah dengan warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang, di halaman Pabrik Horrison Gil and Java, Jawa Tengah, Minggu (18/9).

Baca juga : BEM Nusantara Minta Pemerintah Atur BBM Bersubsidi Agar Tidak Dikonsumsi Orang Kaya 

"Non ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi satu masalah yang perlu segera diambil langkah konkret. Jadi, mereka ASN bisa tahu nasibnya itu seperti apa," kata Puan.

Puan berjanji akan membawa aspirasi para pegawai non ASN tersebut. "Insya Allah saya akan bicarakan bersama pemerintah ," tandasnya.

Baca juga : Lestari: Repatriasi Prasasti Pucangan Upaya Penanaman Nilai Kebangsaan

Sebelumnya, salah seorang warga Karangroto bernama Ikhwan menyampaikan keluhan terkait masa depannya sebagai pegawai non ASN.

"Saya masih non ASN Bu Puan, ini benar-benar kesempatan karena ibu rawuh (hadir) di sini, kalau nanti benar-benar non ASN dihilangkan. Mudah-mudahan yang kemarin di Semarang sudah didata bisa masuk PPPK semua. Itu harapan kami," kata Ikhwan.

Baca juga : Tarif Nggak Naik, Pengusaha Penyeberangan Bakal Kolaps

Dalam kunjungannya ke Horrison Gil and Java, selain melakukan ramah tamah dengan warga Kecamatan Genuk, Puan juga memberikan bantuan kepada kaum disabilitas.

Saat memasuki area Horrison Gil and Java, tampak rombongan Puan disambut warga. Banyak warga membentangkan poster dengan tulisan Puan Maharani Presiden 2024.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.