Dark/Light Mode

Tahun 2023

Legislator Kota Bogor Prioritaskan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Rabu, 14 Desember 2022 15:33 WIB
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja bersama Pemkot Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. (IST)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja bersama Pemkot Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah (RPDP) di Kota Bogor bakal menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan pada 2023.

Hal ini juga untuk memastikan harmonisasi antara pembentukan Perda dan Undang-undang yang ada.

Baca juga : Legislator Kota Bogor Ajak Masyarakat Jalankan Perda Perlindungan Disabilitas

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti saat menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Sebab, menurut Endah, jika RPDP tidak selesai pada 2023 dan tidak dapat dilaksanakan pada 2024, maka Pemerintah Kota Bogor tidak dapat menarik retribusi pajak. Yang berakibat kata dia, tidak adanya pendapatan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun berikutnya.

Baca juga : Digebuk Ekuador 2-0, Qatar Pecahkan Rekor Tuan Rumah Keok Di Laga Pembuka

“Karena di dalam Undang-Undang maksimum 5 januari 2024 itu sudah harus berlaku perdanya. Kalau tidak berlaku perdanya maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor. Jadi hasil yang pertama adalah adanya kesepahaman bahwa perda (Peraturan Daerah) RPDP tadi menjadi satu klaster dan menjadi prioritas untuk diselesaikan di 2023,” pungkasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh menjelaskan dasar digelarnya rapat kerja bersama Pemkot Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini dalam rangka harmonisasi pembentukan Perda dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan undang-undang nomor 13 tahun 2022.

Baca juga : BPBD Siagakan Tenda, Makanan, Air Dan Terpal

“Jadi amanat Undang-undang itu harus ada klastering Perda seperti Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga kami mengundang Kemendagri untuk pendalaman materi dan mengharmonisasi Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) 2023,” ungkap Siti Maesaroh.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.