Dark/Light Mode

Ada Sejak Tahun 1999

UU Perlindungan Konsumen Sudah Selayaknya Direvisi

Sabtu, 21 Januari 2023 07:45 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: MPR)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyoroti Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) yang dinilai sudah usang, ada sejak tahun 1999. UU ini perlu direvisi mengikuti perkembangan zaman.

Hidayat mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah diamandemen. Hasilnya, kedaulatan ada di tangan rakyat, sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

“Rakyatlah yang berdaulat, wajar rakyat harus mendapatkan hak-hak mereka seperti soal kon­sumen dan perlindungannya,” ujarnya.

Dengan itu, Hidayat mendukung usulan revisi UU PK yang diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indone­sia (YLKI). Karena memang, banyak perkembangan di tingkat kebijakan negara yang tidak memenuhi prinsip perlindungan konsumen.

“Sementara UUD 1945 hasil amandemen banyak memuat ketentuan baru yang menguat­kan orientasi pemenuhan hak konsumen, bahkan sebagai ba­gian dari Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Politikus Senior PKS ini.

Baca juga : Jika Ada Masalah Perkebunan dan Hutan, Ahli: Sanksinya Administratif

Untuk melakukan revisi undang-undang tersebut, lan­jutnya, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkannya ke fraksi-fraksi di DPR.

“Fraksi PKS siap memper­juangkan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tapi sebaiknya YLKI juga meng­hubungi Fraksi lainnya di DPR,” saran dia.

Pihaknya juga berinisiatif mengajukan rancangan undang-undang tentang bank makanan untuk kesejahteraan sosial. Hal ini diusulkan atas keprihatinan­nya terkait laporan besarnya kemubaziran pola makan dan mengelola makanan oleh ma­syarakat.

Dia menilai, pola makan ma­syarakat terlalu berhamburan dan pengelolaannya tidak efek­tif, sehingga menyisakan sam­pah dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Sampah makanan yang tersisa, dalam satu tahun, dilapor­kan nilainya mencapai lebih dari Rp 200 triliun,” ungkapnya.

Baca juga : Wamenaker Apresiasi Penanganan Kecelakaan Kerja Di PetroChina Jambi

Ketua YLKI Tulus Abadi mendesak DPR segera memba­has amandemen UU PK untuk mengakomodir pengaduan kon­sumen pada era digital. Terma­suk aduan mengenai refund yang marak sepanjang 2022.

“Saat ini, Undang-Undang PK sudah masuk prolegnas, sehingga DPR perlu segera melakukan pembahasan untuk melindungi masyarakat kon­sumen,” ujarnya.

Berdasarkan catatan YLKI, pengaduan seputar refund berada pada nomor urut pertama pada aduan terkait permasalahan be­lanja online. Sebanyak 32 persen dari konsumen terkait belanja online mengeluhkan proses re­fund yang lama dan melebihi tenggat waktu yang dijanjikan.

Padahal, secara regulasi re­fund merupakan hak konsumen yang dijamin oleh UU PK.

“Permasalahan refund dalam bertransaksi masih menjadi soal di berbagai sektor seperti uang tidak dikembalikan, uang dipo­tong, dan refund tidak jelas,” ungkap Tulus.

Baca juga : Ganjar Bikin Jateng Jadi Provinsi Dengan Pengawasan Pangan Segar Terbaik Di Indonesia

Selain mengenai refund, YLKI juga menilai UU PK yang akan diamendemen harus memberi­kan perlindungan pada produk adiktif. Karena pada undang-undang yang ada saat ini belum ada aturan yang mengatur terkait iklan, marketing, dan hal lain­nya.

“Produk adiktif konsumen mesti menggunakan pendekatan berbeda. Harus ada pasal-pasal khusus yang dimasukkan dalam amandemen Undang-Undang PK tersebut,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.