Dark/Light Mode

Raih Cumlaude Sidang Doktoral

Idris Laena: Politik Hukum Harus Berpihak Pada Koperasi

Minggu, 21 Mei 2023 10:33 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena sat Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum di Auditorium Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (20/5). (Foto: Istimewa)
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena sat Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum di Auditorium Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (20/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI idris Laena berhasil mempertahankan disertasinya pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (20/5).

Idris meraih predikat Cumlaude dalam sidang dengan dewan penguji yang langsung dipimpin oleh Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernarthos serta promotor yang juga Direktur Program Doktor Universitas Borobudur Prof. Faizal Santiago, serta co ptomotor Dr. Suparno.

Hadir sebagai penguji antara lain Prof. Abdullah Sulaeman, Prof. Zainal Arifin Hoesain, dan Dr. Ahmad Redi.

Idris Laena mengatakan, untuk memajukan koperasi di Indonesia, harus ada politik hukum yang sungguh-sungguh dan berpihak. Sebab, dengan itu, dapat meningkatkan daya saing. Bukan saja bagi koperasi, tetapi juga bagi perekonomian nasional.

Baca juga : Kepala Balitbang Dan Diklat Kemenag: Anggaran Riset Kampus Harus Memadai

Idris yang juga anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi Kementerian Perdagangan, BUMN, Koperasi/UKM erta BKPM dan BSN ini menegaskan, Undang-Undang Koperasi yang digunakan saat ini yakni UU Nomor 25 Tahun ahun 2992 sudah tidak memadai.

"Juga tidak bisa mengikuti perkembangan zaman. Sehingga perlu segera dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru," tambahnya.

Koperasi di Indonesia, lanjutnya, sangat jauh tertinggal dibandingkan negara lain seperti Korea, Jepang, New Zealand dan negara-negara di Eropa lainnya seperti Swiss.

Di Swiss, paparnya, dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta orang, lebih 5 Juta orang menjadi anggota koperasi. Artinya lebih dari 50 persen Sementara indonesia tidak lebih 8 persen yang menjadi anggota koperasi.

Baca juga : Direktur DEEP Paparkan Kerentanan Politik Uang Bagi Perempuan Pada Konferensi Di Thailand

"Padahal kunci dasar koperasi adalah kumpulan orang yang bergabung untuk membangun kesejahteraan bersama," tuturnya.

Beberapa pendapat yang disampaikan dalam disertasinya, good will negara sangat penting dan karenanya dalam Undang-undang Koperasi yang akan dibuat harus memuat reformasi regulasi termasuk mengatur kedudukan koperasi dalam sistem perekonomian nasional.

Selanjutnya, membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dan mereformasi rapat anggota tahunan dengan memanfaatkan teknologi.

Selain itu, Idris Laena menganggap perlu dilakukan harmonisasi dengan Undang-undang terkait seperti Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa.

Baca juga : Tamsil Linrung Tak Kunjung Dilantik, Pakar HTN: MPR Harus Tunduk Pada Konstitusi

Hadir dalam sidang terbuka tersebut antara lain Anggota DPR/MPR dari Fraksi Partai Golkar MPR RI. Selain itu, hadir pula keluarga Besar Satuan Kerja (Satkar) Ulama Indonesia, keluarga besar Alexandria Islamic School, Dekopin, serta sejumlah pihak lainnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.