Dark/Light Mode

Masih Kekurangan Anggaran Rp 11,4 Triliun

Kejaksaan Diingatkan Terkait Temuan BPK

Sabtu, 10 Juni 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Hinca menyebutkan, upaya penyelesaian barang bukti berstatus inkrah melalui pengadilan kepada yang berhak belum dilaksanakan secara memadai. Sebab, masih banyak masyarakat yang mengadu bahwa sudah dinyatakan menang di pengadilan sampai putusannya inkrah, tetapi barang bukti yang disita tidak dikembalikan.

Dia lalu mengungkapkan kasus terpidana di Kejaksaan Negeri Medan yang oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021 dalam putusannya memerintahkan agar seluruh barang yang disita dikembalikan. "Ada 5 butir, tetapi tidak dikembalikan atau masih ditahan," katanya.

Baca juga : Pelanggaran Pemilu Bakal Ditangani Adil

Makanya BPK merekomendasikan untuk sita barang bukti ini perlu kooordinasi dengan Jaksa Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menelusuri benda sitaan atau yang belum diserahkan.

"Misal soal saham, tanah, itu banyak sekali. Dengan anggaran Rp 52 miliar itu bisa dituntaskan. Kalau milik negara, langsung eksekusi serahkan ke negara. Kalau milik terpidana yang sudah inkrah, langsung diserahkan," harapnya.

Baca juga : Gempa Guncang Pangandaran, Kedalamannya Dangkal Cuma 10 Km

Sementara, Wakil Jaksa Agung Sunarta menyatakan, pihaknya telah mengirimkan kebutuhan riil Kejaksaan Agung untuk tahun anggaran 2024 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebesar Rp 43,57 triliun.

Namun, berdasarkan surat bersama Kemenkeu dan Bappenas, pagu indikatif Kejaksaan untuk tahun 2024 sebesar Rp 10 triliun lebih.

Baca juga : Kejaksaan Kantongi Hasil Audit Kerugian Negara

Postur anggaran pagu indikatif tahun 2024 dirasa masih belum cukup untuk memenuhi sebagian kebutuhan rencana belanja prioritas Kejaksaan.

"Kejaksaan masih terdapat kekurangan sebesar Rp 11,43 triliun. Besar harapan kami permintaan tersebut dipenuhi dan mendapat dukungan teman-teman Komisi III dalam pelaksanaan fungsi dan anggaran," jelas Sunarta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.