Dark/Light Mode

Komisi IV Soroti Kebijakan PKH Kementan

Program Nametag Tak Penting, Vaksinasi Juga Banyak Masalah

Minggu, 18 Juni 2023 07:50 WIB
Ketua Komisi IV DPR Sudin. (Foto: Dok. Humas Kementerian KP)
Ketua Komisi IV DPR Sudin. (Foto: Dok. Humas Kementerian KP)

 Sebelumnya 
Ansi kemudian meminta penundaan anggaran untuk penandaan hewan ternak atau nametag yang terlalu besar namun tidak terlalu penting.

"Kami dengar ada anggaran untuk penandaan ternak sapi yang konon kabarnya satu ekor itu Rp 20 ribu. Semacam nametag untuk konteks NTT itu 30 ribu (sapi). Kami kalkulasi Rp 20 ribu kali 30 ribu (sapi), anggarannya sekitar 600 jutaan. Apakah mungkin itu bisa dikonversikan?" ujarnya.

Selain itu, Ansi juga meminta agar Ditjen PKH Kementan mengubah mindset-nya bahwa program yang dicanangkan tidak hanya sebatas pada pengadaan ternak. Bangun perspektif bahwa kesehatan hewan ini penting.

Baca juga : Kirim Surat Ke KPK, Mentan Minta Pemeriksaan Ditunda Jadi 27 Juni

"Jadi bukan terus menerus kita pengadaan ternak, tetapi vaksin, vitaminnya, dokter hewannya, ini menurut saya perlu kita perhatikan," tambahnya.

Sementara, anggota Komisi IV DPR Alien Mus mengingatkan Ditjen PKH Kementan untuk mengawasi penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) yang menyerang sapi. Penyakit ini memiliki tingkat kematian tinggi pada anak sapi sementara jika menyerang sapi dewasa sudah tidak pantas untuk dikonsumsi.

"Apalagi kita beberapa hari ini akan menghadapi Hari Raya (Idul Adha). Tentu orang mau berkurban tapi pastinya hewan yang sehat. Saya harap ini jadi atensi," ujarnya.

Baca juga : Jamin Keberlanjutan Program, TEKAD Gandeng Pemda Dan Pendamping Profesional

Dirjen PKH Kementan Nasrullah menegaskan, Pemerintah telah melakukan upaya pencegahan penyebaran penyakit melalui kegiatan vaksinasi dan pengawasan lalu lintas ternak.

“Tidak hanya penyakit LSD (Lumpy Skin Disease) dan PPR (Peste des Petits Ruminant), namun kami juga tetap harus waspada dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) karena masih ada laporan kejadian di beberapa provinsi,” ujar Nasrullah.

Menurutnya, menjelang Idul Adha, lalu lintas ternak selalu tinggi. Permentan Nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di Wilayah NKRI harus jadi acuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.