Dark/Light Mode

Data Paspor Diduga Bobol

Kominfo Diminta Segera Buat Peraturan Darurat

Sabtu, 8 Juli 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi I DPR Sukamta. (Foto: Dok. PKS)
Anggota Komisi I DPR Sukamta. (Foto: Dok. PKS)

 Sebelumnya 
Sayangnya, UU Perlin­dungan Data Pribadi (PDP) baru mulai berlaku November 2024. Kominfo harus membuat ­peraturan darurat sebelum berla­kunya Undang-Undang Pelin­dungan Data Pribadi.

“Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penin­dakan kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur. Ketika data dibobol, pemilik data paling dirugikan, sedangkan pengelola data membiarkan kejadian berulang,” ujarnya.

Baca juga : Soal Pasal TPPU Tersangka BTS Kominfo, Kejagung Siap Lawan Gugatan MAKI

Menyikapi kasus ini, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tengah melakukan koordinasi dengan tim Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Kominfo. BSSN bersama Kementerian Hukum dan HAM juga melakukan berbagai hal terkait dugaan kebocoran data. Termasuk melakukan investigasi dan memastikan keamanan data serta layanan sistem tetap berjalan normal.

“Hingga saat ini tim teknis BSSN bersama dengan tim teknis Kemenkumham sedang melakukan asistensi penanganan insiden, validasi dan investigasi,” papar Juru Bicara BSSN Ariandi Putra, kemarin.

Baca juga : Hari Jamu Nasional, Air Mancur Komit Lestarikan Budaya Herbal Dan Terus Berinovasi

Sementara, Kementerian Ko­minfo menyatakan belum bisa menyimpulkan adanya ke­­bocoran data seperti yang di­­laporkan. Kominfo masih me­­lakukan pene­lusuran dan penye­lidikan.

“Penelusuran dan penyelidikan masih akan terus dilakukan secara mendalam dan perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan kemudian,” kata Direktur Jenderal Aplikasi ­Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pange­rapan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.