Dark/Light Mode

Data Paspor Diduga Bobol

Kominfo Diminta Segera Buat Peraturan Darurat

Sabtu, 8 Juli 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi I DPR Sukamta. (Foto: Dok. PKS)
Anggota Komisi I DPR Sukamta. (Foto: Dok. PKS)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyesalkan kembali terjadinya kasus kebocoran data Warga Negara Indonesia (WNI). Peretas asing mengklaim telah membobol 34 juta data paspor WNI. Pemerintah diminta sigap mengantisipasi masalah.

Anggota Komisi I DPR Sukamta khawatir, kejadian kebocoran data yang terus berulang ini menggerus keper­cayaan masyarakat, khususnya ke Kemen­terian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Karena, tidak ada tindakan tegas terhadap kasus-kasus sebelumnya.

Baca juga : Soal Pasal TPPU Tersangka BTS Kominfo, Kejagung Siap Lawan Gugatan MAKI

“Sepertinya, tidak ada pence­gahan dan tindakan hukum sehingga kejadian ini berulang,” tegasnya.

Diketahui, peretas Bjorka diduga membocorkan 34 juta data paspor warga Indonesia. Data tersebut dijual senilai 10 ribu dolar AS atau Rp 150 juta. Bjorka mengklaim memiliki sejumlah data dari berbagai perusahaan dan lembaga Indonesia serta mengantongi sederet data dari paspor tersebut. Data berupa nama, nomor paspor, masa berlaku paspor, tanggal lahir, hingga gender.

Baca juga : Hari Jamu Nasional, Air Mancur Komit Lestarikan Budaya Herbal Dan Terus Berinovasi

Sukamta mengatakan, kasus pembobolan data oleh Bjorka telah sering terjadi. Seperti, bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 3,2 miliar data dari Aplikasi Peduli Lindungi. Lalu, 45 juta data MyPertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, dan lainnya.

Bobolnya data paspor kali ini, imbuh Sukamta, lebih parah dan mencoreng Kominfo. Karena, server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kominfo. “Kominfo harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik mengenai kasus ini,” desak Sukamta.

Baca juga : Kolaborasi Pertanian Makin Kuat

Sukamta menilai, aturan yang digunakan pemerintah saat ini masih banyak celah. Sementara, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jarang digunakan untuk menindak tegas kasus-kasus kebocoran yang berhubungan dengan dunia digital.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.