Dark/Light Mode

Soroti Kasus Oknum Anggota Paspampres, Lodewijk: Jangan Sakiti Rakyat

Selasa, 29 Agustus 2023 20:09 WIB
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus (Foto: Dok. DPR)
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menyoroti ulah Praka RM, oknum anggota Paspampres, dan dua anggota TNI lain, yang diduga menganiaya seorang warga asal Aceh hingga meningga. Lodewijk meminta Praka RM dihukum setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga : Coreng Muka TNI, Heikal Safar: Oknum Paspampres Penculik Harus Ditindak Tegas!

“Tentunya tindakan-tindakan itu sangat kita sesalkan. Saya mantan prajurit, tentu apa pun alasannya itu tindakan melanggar hukum,” ucapnya, usai mengikuti Rapat Paripurna DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (29/8), seperti dikutip dpr.go.id.

Baca juga : Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspampres Dituntut Hukuman Mati

Sekjen Partai Golkar ini yakin, TNI akan tegas dalam menindak kasus ini. Terlebih, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sudah menyampaikan komitmen akan menindak tiga orang oknum TNI ini mendapat hukuman setimpal sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga : Diduga Aniaya Pemuda Hingga Tewas, Oknum Paspampres Langsung Dibui

Lodewijk juga berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi prajurit lain untuk taat pada Undang-Undang dan turut menjaga rakyat. Sebab, jika ada pelanggaran, prajurit tersebut pasti akan mendapatkan hukuman keras.
 
“(Kejadian) itu kita harapkan menjadi peringatan bagi prajurit-prajurit yang lain untuk betul-betul sebagai prajurit Sapta Marga yang taat Undang-Undang yang berlaku. Prajurit itu kan punya jati diri. Kita dikatakan kita lahir dari rakyat, maka janganlah menyakiti hati rakyat,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.