Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
“Artinya, 140 hari saja mereka mampu. Setelah itu, Wallahu A’lam Bishawab. Apa yang mau dilakukan? Itu karena memang pandangan kita belum melihat laut sebagai pemersatu,” terangnya.
Sementara, anggota Komisi I DPR Christina Aryani menuturkan, Panja Keamanan Laut ini sebetulnya dibentuk sebelum ada rencana revisi Undang-Undang Kelautan.
Revisi atas undang-undang tersebut lantaran melihat ada permasalahan yang cukup serius dalam tata kelola kelautan. “Kita lihat di lapangan juga bagaimana praktiknya,” katanya.
Baca juga : Kemitraan Korsel-RI Kian Lengket Dan Cerah
Christina menuturkan, DPR sebenarnya sudah membentuk Panitia Khusus RUU Kelautan. RUU ini nanti dibahas secara lintas komisi, yakni Komisi I, Komisi II, Komisi IV, dan Komisi VI DPR. RUU Kelautan ini merupakan usul inisiatif dari Pemerintah. Dari informasi yang diperolehnya, RUU Kelautan ini tidak memiliki terlalu banyak pasal.
“Mungkin kita asumsikan ini one step untuk merevisi dulu beberapa ketentuan di RUU Kelautan yang ada. Baru nanti kita bisa tingkatkan membahas secara spesifik Undang-Undang Keamanan Laut,” tambahnya.
Sementara, CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa mengatakan, persoalan kebijakan keamanan laut ini sudah ada sejak tahun 2020.
Baca juga : Menpora: PON Harus Jadi Ajang Pemersatu Bangsa
Saat itu ada keluhan dari Indonesia National Ship Owner Ascociation mengenai multi inspection di laut yang mengganggu aktiviats perekonomian.
Selain itu, maraknya illegal fishing terutama di wilayah pengolahan perikanan di zona WPP 711 yang melingkupi daerah perairan Natuna, Laut Natuna Utara, dan Selat Karimata.
“Ada juga kegiatan penyelundupan dan berbagai kegiatan aktivitas ilegal di laut. Tetapi di samping itu, ada klaim tumpang tindih regulasi yang menyebabkan sistem keamanan laut kurang optimal,” terang pria yang akrab disapa Ota ini.
Baca juga : Gobel: Rakyat Jangan Cuma Jadi Penonton Pembangunan
Barulah pada 2020, Presiden Jokowi memberikan arahan dan menyebut Bakamla sebagai satu-satunya instansi yang berwenang melaksanakan penegakan hukum di laut. Instruksi tersebut dilontarkan Presiden saat melantik Kepala Bakamla Laksamana Muda (Laksda) Aan Kurnia, kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan mengusulkan RUU KeamananLaut.
Sayangnya, pada Juli 2020, RUU ini dikeluarkan dari daftar prolegnas prioritas. Sampai saat ini, RUU ini belum pernah diusulkan kembali menjadi produk legislasi.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 19/9/2023 dengan judul Rapat Panja UU Keamanan Laut, Jadikan Laut Pemersatu
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya