Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Fit And Proper Test Calon Hakim MK
DPR Ungkit Diskon Hukuman Koruptor
Selasa, 26 September 2023 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi III DPR mulai melakukan fit and proper test terhadap para calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal menggantikan Wahiduddin Adams sebagai Hakim MK dari unsur DPR.
Kemarin, ada 5 calon yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Yakni Firdaus Dewilmar, Reny Halida Ilham Malik, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada dan Abdul Latif.
Selanjutnya, 3 calon lainnya, yakni Putu Gede Arya, Haridi Hasan, dan Arsul Sani diuji Selasa (26/9).
Baca juga : Habibi Buktikan Kerjanya Sebagai Calon Wakil Rakyat Di Jakarta
Uji kepatutan dan kelayakan ini berlangsung cukup alot. Senayan menguliti rekam jejak dan karier para calon. Salah satunya Reny Halida, mantan hakim Pengadilan Tinggi yang juga ternyata ada di Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk DPD.
Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelisto mencecar Reny soal rekam jejak dan perjalanan kariernya. Sebab, berdasar catatan yang dimilikinya, Reny sudah 3 kali ikut seleksi Hakim Agung, yakni di tahun 2017, 2019, dan 2020, namun gagal.
“Salah satu penyebab gagalnya adalah tes kepribadian. Namun saya tidak akan masuk ke dalam masalah itu,” ucapnya.
Baca juga : Komisi XI DPR Kompak Pilih Agusman Dan Hasan Fawzi
Ichsan juga memperoleh data bahwa saat ini Reny terdaftar di DCS DPD nomor urut 16.
Dia kemudian menyinggung rekam Reny sebagai Hakim Adhoc di Pengadilan Tinggi Jakarta periode 2016-2020 yang kerap disorot karena memberikan korting hukuman ke terdakwa korupsi.
“Dalam masa jabatan selama jadi Hakim Adhoc ini, tercatat di kami, ada 11 kasus mendapat keringanan yang diputus ibu sebagai salah satu majelis hakim. Tapi saya tidak akan masuk ke dalam kasusnya,” papar politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Baca juga : Sah, Agusman Dan Hasan Fawzi Jadi Dewan Komisioner OJK
Dia menilai, rekam jejak Reny dalam perkara kasus korupsi ini tentu akan menjadi perhatian. Apalagi dalam setiap putusan perkara korupsi, akan ada yang tidak menerima terutama dari lembaga pegiat korupsi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya