Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin yang tidak hadir dalam kegiatan kunjungan kerja Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ke Makassar, Senin (9/10).
Adapun kunjungan kerja (kunker) Wapres ke Sulsel dalam rangka menghadiri peresmian sekaligus groundbreaking AAS International Hospital dan Masjid Hj. Andi Nurhadi, oleh pengusaha nasional Andi Amran Sulaiman. Dalam acara tersebut, Pemerintah Provinsi Sulsel diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Andi Muhammad Arsjad.
Anggota Komisi II DPR Hugua menegaskan, tidak boleh seorang Pj Gubernur absen dalam sebuah kegiatan kunjungan kerja yang diikuti oleh Wapres. Sebab, Gubernur juga merupakan Wakil Pemerintah Pusat di daerah, sudah sepatutnya ikut mendampingi Wapres melakukan kunker di daerah yang dipimpinnya.
Baca juga : Kemendagri Evaluasi Kerja Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono
“Semestinya wajib (hadir). Tapi saya tidak tahu ada yang urgent (sehingga berhalangan hadir),” kata Hugua di Jakarta, kemarin.
Hugua bilang, hanya kejadian-kejadian di luar kendali yang bisa menyebabkan seorang kepala daerah tidak dapat ikut mendampingi Wapres di daerahnya. Kejadian di luar kendali tersebut, bisa seperti sakit, berada di pulau terpencil yang sulit dijangkau, atau sedang kunker ke luar negeri. Di luar hal tersebut, maka gubernur, bupati dan wali kota wajib hadir.
“Kalau cuma tugas-tugas biasa kan mestinya terabaikan. Tapi mungkin sakit,” duganya.
Baca juga : Mentan Gandeng Pj Gubernur Sulsel Gerak Cepat Kendalikan Inflasi
Anggota Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Sulawesi Tenggara ini mengatakan, memang tidak ada aturan hukum yang mewajibkan Gubernur atau kepala daerah wajib mendampingi Wapres dalam kunjungan kerja.
Konstitusi memang menyebutkan Presiden adalah Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan, namun peran Wapres tidak boleh dinafikkan.
“Tidak ada aturan hukum yang mengikat, cuma secara etis dan moral itu tidak boleh (tidak hadir). Apalagi ini kunjungan pejabat nomor dua (Wapres) mewakili nomor satu (Presiden), dan itu atasan di atasnya, maka mestinya tidak boleh (tidak hadir),” jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya