Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
PP Legalisasi Ekspor Pasir Laut Disorot
Lingkungan Rusak, Nelayan Yang Rugi
Sabtu, 13 Januari 2024 07:20 WIB
Sebelumnya
Tidak hanya itu, Amin khawatir, kegiatan pemanfaatan pasir laut ini akan merugikan Indonesia. Lantaran legalisasi ekspor pasir laut ini akan memicu ekspor besar-besaran ke Singapura.
Apalagi selama ini, Singapura merupakan negara yang paling paling banyak mendapatkan pasir laut dari Indonesia untuk reklamasi lahan.
Baca juga : Pesan Zulhas Ke Prabowo: Bapak Direndahkan, Rakyat Yang Akan Meninggikan
“Sederhananya, kita memberikan tanah kita untuk digunakan negara lain memperluas wilayahnya. Lahan mereka menjadi lebih luas, namun tanah yang digunakan tetap milik kita,” cemasnya.
Karena itu, dia berharap Pemerintah kembali berpikir ulang terkait pemanfaatan pasir laut untuk ekspor ini. Apalagi pengalaman selama ini, Pemerintah sering kali kurang konsisten dalam mengawasi dan menegakkan aturan terkait pengerukan pasir laut, terutama di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.
Baca juga : Ombudsman: Netralitas Bukan Hanya Bagi ASN
“Meski Pemerintah berdalih bahwa peraturan ini diterapkan untuk meningkatkan penerimaan negara, tapi tetap saja memicu kecurigaan masyarakat. Bahwa, aturan ekspor pasir laut ini untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam pasal 9 di PP tersebut dijelaskan bahwa Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut, dapat digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Baca juga : Digitalisasi Pertamina Pastikan Distribusi Energi Lancar Jelang Tahun Baru
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 13/1/2024 dengan judul PP Legalisasi Ekspor Pasir Laut Disorot, Lingkungan Rusak, Nelayan Yang Rugi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya