Dark/Light Mode

Biar Nggak Jadi Komoditas Politik

RUU Desa Dibahas Usai Pemilu

Jumat, 19 Januari 2024 07:20 WIB
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan DPR diminta menjelaskan nasib revisi Undang-Undang (UU) Desa dan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Publik mesti mengetahui bahwa tidak ada hal-hal yang menghambat revisi UU Desa ini.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, di berbagai kunjungan kerja ke daerah, dirinya mendapat banyak pertanyaan soal kelanjutan revisi tersebut.

"Saya banyak mengunjungi desa-desa, tentu dalam menjelang pemilu ini. Nah satu hal yang ditanya, bagaimana kelanjutan Undang-Undang Desa yang sudah diputuskan dalam Paripurna DPR," katanya dalam interupsinya dalam Rapat Pari­purna DPR di Kompleks Parle­men, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Prabowo-Gibran Diprediksi Bisa Menang Satu Putaran

Dia menilai, penjelasan Pim­pinan DPR ini diperlukan agar publik dapat mengetahui bahwa sesungguhnya tidak ada hal-hal yang menghambat revisi UU Desa ini. Apalagi, para kepala desa juga sampai hari ini belum mendapatkan kepastian terkait dengan tuntutannya tersebut.

"Oleh karena itu, saya mo­hon kepada pimpinan dapat menjelaskan terkait dengan keberlanjutan (revisi) Undang-Undang Desa tersebut," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga meminta kejelasan atas RUU BUMN yang juga telah disepakati sebagai RUU usul inisiatif DPR. RUU ini menjadi pertanyaan di Komisi VI DPR, lantaran, sejak diputuskan sebagai RUU usul inisiatif DPR RUU BUMN sam­pai hari ini belum ada kejelasan.

Baca juga : Prabowo Ingin Pengusaha, Buruh Dan Petani Untung

"Kami sudah membahas berbulan-bulan dan tentu hal-hal yang penting untuk kema­juan bangsa dan negara dalam perspektif BUMN, kami sudah rumuskan betul di sana. Namun sampai hari ini belum ada kabar beritanya," katanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahma mengatakan, Pimpinan DPR memang tidak memasukkan pembahasan revisi UU Desa dalam masa sidang kali ini. Keputusan tersebut diambil agar revisi UU Desa ini tidak menjadi komoditas politik di tahun pemilu ini.

"Kita tidak mau revisi Undang-Undang Desa itu kemudian di­untungkan kepada satu atau dua parpol saja di parlemen," katanya.

Baca juga : Kembangkan Komoditas Sawit, RSI Rangkul Semua Pihak

Namun demikian, dia memberi kesempatan kepada para orga­nisasi kepala desa untuk bersila­turrahmi ke seluruh fraksi-fraksi di DPR untuk meyakinkan bahwa UU Desa ini memang perlu dire­visi dan bermanfaat untuk para kepala desa dan rakyat banyak.

"Olehnya itu, dalam masa si­dang yang pendek ini, kami mem­persilakan fraksi-fraksi di DPR untuk membuka pintu kepada organisasi-organisasi kepala desa bersilaturrahmi. Agar revisi ini bisa berjalan dengan lancar di DPR," jelasnya.

Sementara terkait RUU BUMN, Dasco memastikan akan dibahas dalam rapat Pimpinan DPR bersama para ketua-ketua fraksi. "Nanti akan disampaikan di situ," tambahnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 19/1/2024 dengan judul Biar Nggak Jadi Komoditas Politik, RUU Desa Dibahas Usai Pemilu    

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.