Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pinjol Masuk Kampus Bayarin Uang Kuliah
Bahaya, Mahasiswa Terjerat Utang Bunga Terlalu Tinggi
Minggu, 4 Februari 2024 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mengkritik kampus yang menggandeng pinjaman online (pinjol) untuk mempermudah mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kebijakan ini dinilai sebagai jalan pintas yang malah dapat menjerat mahasiswa dalam lingkaran utang.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, skema cicilan UKT dengan pinjol ini merugikan mahasiswa. Bahaya jika pinjol menjadi alat bayar untuk mencicil biaya pendidikan.
Sebab, mahasiswa yang benar-benar tidak mampu terpaksa menggunakan opsi ini untuk melunasi biaya UKT. Sementara bagi mahasiswa lain, bisa saja opsi ini disalahgunakan untuk kepentingan lain.
Baca juga : Dinilai Mampu Berdayakan Napi, Andi Fahrul Layak Jabat Wamenkumham
“Ya akhirnya, ujung-ujungnya mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan,” tutur dia.
Tidak hanya itu, anggota Fraksi PKB ini khawatir, kebijakan perguruan tinggi menggandeng pinjol masuk kampus ini akan menyebabkan komersialisasi pendidikan.
“Tentu kita tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri,” tegasnya.
Baca juga : Dialog Bareng Diaspora NTT, Mahfud Janjikan Pemerataan Pembangunan Di Timur Indonesia
Huda mengatakan, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) memang mempunyai hak untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penyelenggaraan pendidikan.
Namun kerja sama itu tidak boleh membuka potensi kerugian atau beban terutama bagi kalangan mahasiswa.
Apalagi, pinjol ini sudah tentu menerapkan bunga yang pada akhirnya membuat mahasiswa kesulitan membayar cicilan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya