Dark/Light Mode

Hasil Riset Nasional Lama Diterapkan

Regulasinya Semua Di BRIN

Senin, 5 Februari 2024 07:20 WIB
Anggota Komisi IV DPR Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Darori Wonodipuro. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IV DPR Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Darori Wonodipuro. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
“Jangan sampai barang-barang nggak jelas masuk ke Indonesia tanpa ada sertifikasi, penelitian, dan begitu juga barang-barang Indonesia yang keluar juga harus jelas. Sehingga (riset dan distri­busi produk) rekayasa genetik itu baik hewan maupun tumbu­han benar-benar sesuai aturan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Keamanan Hayati PRG ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati PRG. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perseri­katan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati, dan Undang-Undang Nomor 23 Ta­hun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga : Erick: BBM Nggak Naik Untuk Jaga Stabilitas

Terpisah, Biotechnology and Seed Manager CropLife Indone­sia Agustine Christela Melviana menegaskan, tanaman dan benih yang dikembangkan dengan ilmu bioteknologi aman dikon­sumsi. Keamanan bioteknologi telah dikaji secara menyeluruh oleh berbagai lembaga riset dan kesehatan dunia seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), dan Badan Perlindungan Lingkungan Hidup Amerika Serikat (EPA).

“Kalau di Indonesia, kita punya Komisi Keamanan Hayati yang ditopang oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2005, baik untuk keamanan pangan, pakan maupun lingkungan,” kata dia.

Baca juga : Dalam Negeri 99 Persen, Luar Negeri 100 Persen

Dijelaskan dia, Komisi Keamanan Hayati ini ditunjuk lang­sung oleh Presiden dan di dalam­nya memiliki tiga lembaga teknis yang akan mengkaji keamanan pangan, pakan, dan lingkungan. Lembaga inilah yang menentu­kan lama tidaknya sebuah hasil riset bioteknologi dilepas ke masyarakat.

Semua riset benih yang berbau bioteknologi, lanjutnya, harus memenuhi semua persyaratan dari KKH PRG, harus memiliki sertifikat keamanan pangan. Ini untuk memastikan benih tana­man tersebut aman dikonsumsi manusia. Begitu juga untuk ke­amanan pakan bagi hewan ternak.

Baca juga : Kejagung Tancap Gas Usut Dana Hibah KONI

“Dan kalau kita mau mena­nam itu, harus ada (sertifikat) keamanan lingkungan dan pelepasan varietas di Indonesia. Sekarang permasalahannya di mana, ya memang lama,” ungkapnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 5/2/2024 dengan judul Hasil Riset Nasional Lama Diterapkan, Regulasinya Semua Di BRIN     

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.