Dark/Light Mode

Curiga Ada Perilaku Usaha Tidak Sehat

Senayan Desak KPPU Usut Importir Bawang Putih Nakal

Rabu, 15 Mei 2024 07:10 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto.

 Sebelumnya 
Deputi III Kepala Staf Ke­presidenan di Bidang Perekono­mian Edy Priyono menegaskan, tingginya harga bawang putih di pasaran saat ini bukan akibat mahalnya harga bawang putih di China. Namun lebih kepada realisasi impor yang masih rendah.

Edy membeberkan, harga bawang putih di China di tingkat gro­sir tidak sampai 1 dolar Amerika Serikat (AS) per kilogram, atau te­patnya 0,89 dolar AS per kilogram, sehingga bila kita mendapatkan akses langsung ke grosir (di Chi­na), tidak terlalu mahal.

“Bahkan kalaupun tidak mendapatkan langsung dari grosir asal rantai (pasoknya dari China) tidak terlalu panjang, harusnya harganya tidak terlalu mahal,” katanya.

Baca juga : OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Terjaga

Dia menegaskan, klaim yang menyatakan bahwa mahalnya bawang putih di tingkat domestik ini karena harga di China, sangat tidak berdasar. “Karena harganya tidak demikian,” jelasnya.

Edy menjelaskan, sebenarnya Kementerian Perdagangan (Ke­mendag) sudah mengeluarkan SPI kepada 56 importir per 08 Mei 2024. Namun, real­isasi impor masih sangat rendah, 113.477 ton atau 42 persen dari kebutuhan selama 5 bulan dan 34,7 persen dari SPI yang diterbitkan.

Penyebab minimnya impor bawang putih ini ditengarai karena sebagian besar pelaku usaha pemegang SPI merupakan importir baru bawang putih. Mereka butuh waktu lebih lama untuk melakukan impor.

Baca juga : Pemerintah Janjikan Insentif Buat Investor

Nah setelah ditelusuri, ternya­ta SPI yang diterbitkan Kemendag tidak memiliki batas masa berlaku.

“Karena itu, kami juga bicara dengan Ombudsman. Mereka merekomendasikan masa beraku SPI jangan sampai lebih dari 3 bulan. Orang nggak boleh bisa Persetujuan Impor (PI) tapi berlama-lama tidak kunjung melakukan impor. Karena ini, semua kena,” katanya.

Diakuinya, Kemendag tidak mengeluarkan aturan masa berlaku SPI 3 bulan tapi 1 tahun kalender. Untungnya, Badan Pangan Nasional sedang merancang aturan untuk membuat aturan pemberian sanksi bagi importir yang lambat melakukan impor.

Baca juga : Jakarta Merangkak Menuju Juara Polusi

“Kita concern atas masalah ini karena 95 persen kebutuhan bawang putih kita dari impor,” tambahnya. KAL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 15 Mei 2024 dengan judul "Curiga Ada Perilaku Usaha Tidak Sehat, Senayan Desak KPPU Usut Importir Bawang Putih Nakal"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.