Dark/Light Mode

Dongkrak Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Diminta Tegas

Selasa, 21 Mei 2024 07:10 WIB
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto.
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto.

 Sebelumnya 
Selain itu, PP Nomor 86 Tahun 2013 hanya mengatur bahwa pengusaha yang melanggar sama sekali tidak dikenai sanksi. PP itu tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Jadi ada perlindungan bagi pengusaha melalui PP nomor 86 tahun 2013. Ini kontraproduktif. Ini harus menjadi kajian agar PPU ini jaminan sosialnya lebih baik,” terangnya.

Sementara, terkait peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berasal dari Pekerja Bukan penerima Upah (PBPU), jumlahnya juga masih terbilang sangat kecil. Sebab, dari total 84 juta PBPU, yang menjadi Peserta JKK dan JKM hanya sekitar 9 juta. Ini menunjukkan banyak pekerja informal yang tidak memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Baca juga : Bulog Pede Serap 600 Ribu Ton Beras

Dia menduga, masih sedikitnya peserta PBPU yang tercover di jaminan sosial ketenagakerjaan ini disebabkan dua hal. Pertama, sosialisasinya yang masih kurang. Kedua, sanksi yang diberikan Pemerintah juga masih lemah karena PP 86 tahun 2013, sanksinya hanya berupa tidak mendapatkan layanan publik.

Pekerja informal seperti pengacara, dokter, accounting, apoteker, atau yang mampu ini, ketika tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada sanksi tidak boleh memperoleh layanan publik. Misalnya memperpanjang SIM dihambat. perpanjang STNK dihambat, pasport dihambat, sertifikat dihambat.

“Ini konsekuensi logis untuk mendorong pekerja informal yang mampu masuk dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Agar yang 9 juta itu naik mendekati angka 84 juta,” bilangnya.

Baca juga : Kebijakan Fiskal Jadi Fondasi Pembangunan

Dia juga menyoroti lemahnya perlindungan tenaga kerja kepada pekerja kemitraan seperti Ojek Online. Padahal, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT, telah mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjaan kemitraan. Begitu juga di PP Nomor 44 Tahun 2015 dan Perpres 109 Tahun 2013, mengatur bahwa JKK dan JKM ini merupakan hak bagi pekerja.

“Ini kan angkanya masih rendah dari 1,5 juta pekerja kemitraan, kita hanya punya 200 ribu yang masuk peserta JKK-JKM. Padahal sektor tenaga kerja kemitraan itu meningkat. Bahkan trennya ke depan ini, ojek online juga meningkat, di sektor logistik juga. Ini harus dapat perhatian serius,” katanya. KAL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Selasa, 21 Mei 2024 dengan judul "Dongkrak Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Menaker Diminta Tegas"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.