Dark/Light Mode

Bebaskan Baasyir

Keputusan Presiden Tepat, Tolong Jangan Dipolitisir

Sabtu, 19 Januari 2019 10:59 WIB
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (Foto: Istimewa)
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurut dia, keputusan pembebasan itu sangat layak. Sebab, selama ini Ba’asyir sangat kooperatif dan berkelakuan baik.

Bamsoet memastikan, kebijakan Jokowi memberikan pembebasan hukuman ke Ba’asyir tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Alasan kemanusiaan karena Ba’asyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan bisa diterima. Sebelum membuat keputusan ini, Jokowi juga telah melakukan pembahasan panjang dan cermat sejak awal 2018.

Baca juga : KH Maruf : Sisi Kemanusiaan Jokowi, Luar Biasa

Pembahasan itu melibatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, dan Yusril Ihza “Kekhawatiran akan munculnya teror baru usai Ba’asyir dibebaskan telah diantisipasi sejak dini,” imbuhnya. Dalam memberikan pembebasan ke Ba’asyir, tambah Bamsoet, ada dua opsi yang bisa diambil Jokowi.

Pertama, dengan memberikan pembebasan bersyarat. Sesuai UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.

Baca juga : Petani Ngambek, Teriak Tolong Didengarkan Ya!!

Ba’asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ba’asyir telah dilalui pada Desember 2018. Kedua, Presiden bisa membebaskan Ba’asyir melalui pemberian grasi.

Sesuai Pasal 14 UUD 1945, grasi merupakan hak konstitusional yang diberikan ke Presiden untuk memberikan pengampunan ke narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.

Baca juga : PBB Semakin Terbuka Dukung Jokowi-Ma’ruf

“Secara konstitusi, apa pun keputusan yang diberikan Presiden ke Ba’asyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi, sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku,” imbuhnya. Dengan kembali ke keluarga, Ba’asyir diharapkan bisa memu￾lihkan kesehatan. Sehingga bisa kembali berdakwah.[ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.