Dark/Light Mode

Ahmad Sahroni: Polsek Perpanjangan Tangan Penegakan Hukum di Tingkat Kelurahan

Rabu, 19 Februari 2020 13:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keberadaan Polisi Sektor (Polsek) merupakan perpanjangan tangan Polri ke masyarakat di tingkat kelurahan ataupun pedesaan dalam hal penegakan hukum.

Ketiadaan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek ditegaskan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan membuat pelayanan cepat atas pelanggaran hukum yang terjadi menjadi lambat dan terkendala.

“Saya sebagai wakil Ketua Komisi 3 secara Pribadi tidak setuju dengan usulan Pak Mahfud. Tujuan keberadaan Polsek adalah untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penegakan hukum,” tegas Sahroni, Rabu (19/2).

Sahroni mengingatkan, Polsek tidak hanya menangani kasus kecil, tapi semua jenis kasus kejahatan, termasuk pembunuhan, narkoba, traficking dan lainnya.

Baca juga : Ahmad Sahroni: Jangan Jadikan Isu SARA Jadi Komoditas Politik

Polsek Tualang misalnya yang pekan lalu mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja kering seberat 29, 6 Kg di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Ada pula kasus pembunuhan yang diungkap Polsek Sipispis dalam waktu kurang lebih 8 jam.

“Dengan adanya Polsek, Polri dapat merespon cepat segala pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah. Terlebih Indonesia memiliki daerah yang sangat luas, bayangkan jika semua dibebankan di tingkat Polres atau Polda, penumpukan perkara akan sangat besar,” kata Sahroni.

“Kehadiran negara dalam penegakan hukum akan terkendala jika usulan tidak adanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu disetujui,” timpal politisi NasDem ini.

Baca juga : KLHK Jamin Penegakan Hukum Lingkungan Semakin Diperkuat

Hal lain, keberadaan Polsek juga terkait pengembangan sumber daya manusia di tubuh Polri, dalam hal ini karir.

“Jenjang karir polisi dari tingkat bawah yah dari Polsek. Penerapan ilmu, khususnya yang bertugas di reserse diaplikasikan secara nyata ketika mulai bertugas di Polsek. Jenjang karir Polisi dari tingkat bawah yah dari Polsek, " tambahnya.

Sebelumnya Menkopolhukam yang juga menjabat sebagai Ketua Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan agar penanganan perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres).

Usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/2)

Baca juga : Ashley Young Terbangkan Tukang Cukurnya ke Milan

Mahfud berdalih Polsek hanya menyelesaikan kasus-kasus kecil karena menggunakan sistem kejar target. Kasus-kasus kecil itu menurutnya dapat diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.