Dark/Light Mode

DPR Tegaskan Tak Ada Penghapusan Pesangon Di RUU Cipta Kerja

Kamis, 23 Juli 2020 22:20 WIB
Ilustrasi industri padat karya. (Foto: ist)
Ilustrasi industri padat karya. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR membantah kabar jika pesangon untuk pegawai yang menjadi korban PHK akan dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Justru, dalam RUU tersebut disiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan.

“Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada,” kata Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis, dalam webinar yang bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja: Antisipasi-Solusi Ketenagakerjaan, Kamis (23/7).

John mengatakan, RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Justu perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya. Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yakni pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi.

Baca juga : Jadi Warisan Budaya, PKB Minta IHT Dilindungi

Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru. Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

“Selain itu ada juga uang penghargaan lainnya yakni Sweetener sebagai tambahan di luar Upah, dan besarannya maksimal 5 X upah  (sesuai) masa kerja. Diberikan 1 kali jangka waktu 1 tahun. Tidak berlaku bagi UMK,” tambah Jhon Kenedy. 

John menambahkan, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak atau belum bekerja dan bekerja tidak penuh. Jhon menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang.

Baca juga : Azis Syamsuddin: Komisi III, Please Jangan Lebay

“Angkatan Kerja Baru berjumlah 2,24 Juta orang, Setengah Penganggur 8,14 Juta orang, Pekerja Paruh Waktu 28,41 Juta orang. Totalnya ada 45,84 Juta orang Angkatan Kerja bekerja tidak penuh,” jelas Jhon.

Dengan RUU Ini, kata Jhon, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud. “Ini akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045. Indonesia menjadi negara maju dengan PDB Rp 27 juta per-kapita,” kata Jhon.

Jhon berpendapat, jika RUU Cipta Kerja tidak disahkan lapangan kerja akan pindah negara lain yang lebih kompetitif. Dengan demikian, penduduk yang tidak atau belum bekerja pengangguran akan semakin tinggi.

Baca juga : Puteri Akom: Masuk DPR, Welcome To The Jungle

“Angkatan tenaga kerja kita akan banyak ke negara-negara lain untuk mencari kerja. TKI kita di luar negeri akan lebih banyak dari sekarang,” ujar Jhon. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.