Dark/Light Mode

Nasib RUU Kesejahteraan Atlet, Layu Sebelum Berkembang

Senin, 25 Februari 2019 09:21 WIB
Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games 2018, ramai dibicarakan mengenai jaminan kesejahteraan para atlet. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kemudian mewacanakan membentuk Undang-Undang (UU) khusus tentang itu. Namun, sampai sekarang, hal tersebut masih sebatas wacana. Belum ada langkah konkret. 

Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro menyayangkan hal ini. Dia pun sanksi dengan kelanjutan wacana itu. Sebab, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang itu sudah layu sebelum berkembang.  Menurut politisi Partai Gerindra ini, sampai sekarang, Pemerintah belum mengajukan RUU itu kepada DPR. Alhasil, pembahasan pun tidak ada.

“Belum pernah diproses dalam Baleg (Badan Legislasi). Belum masuk pembahasan karena belum masuk Program Legislasi Nasional,” ucap Nizar.

Baca juga : Bertahan Atau Menyerang

Namun, DPR tidak bisa berbuat banyak. Sebab, yang mewacanakan RUU itu adalah Pemerintah. Berarti, Pemerintah yang akan bertindak sebagai pengusul RUU itu. Dengan kondisi seperti itu, DPR hanya bisa menunggu.

Keberadaan RUU ini, sambungnya, sangat penting. Agar kesejahteraan para atlet terjamin. Selama ini, masalah kesejahteraan, penghargaan, bonus, dan pembinaan para atlet hanya mengacu pada UU Nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Perpres Nomor 4/2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga. Alhasil, jumlah bonus dan jaminan hari tua menjadi tidak jelas. Sebab, tidak ada acuan baku dalam dua peraturan itu.

“Makanya, biar lebih kuat, harusnya UU Kesejahteraan Atlet. RUU yang diwacanakan harus segera dibahas dan jadi Program Prioritas,” katanya.

Baca juga : Segera Terapkan Hilirisasi Pertanian

Dengan kondisi seperti sekarang, dia khawatir RUU ini mengemuka saat momen-momen tertentu saja. Hanya anget-anget tahi ayam. Setelah momennya hilang, wacananya pun ikut hilang. 

“Sebetulnya, kalau Pemerintah serius, RUU Kesejahteraan Atlet ini bisa masuk daftar Prolegnas. Sehingga bisa dibahas secepatnya menjadi Undang-Undang. Tidak usah menunggu momen-momen olahraga," tegasnya. 

Saat ini, dia hanya bisa berharap, setelah Pemilu nanti RUU ini bisa dibahas. "Siapa pun presiden yang terpilih, wajib ditunaikan,” katanya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :