Dark/Light Mode

DPR Ragukan Bank Tanah

Kementerian ATR/BPN Jamin Kunci Potensi Penyelewengan

Minggu, 8 November 2020 07:28 WIB
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Taufiqul Hadi (Foto: Istimewa)
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Taufiqul Hadi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) silang pendapat mengenai kehadiran Bank Tanah dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Anggota Komisi II Mardani Ali Sera menilai, pembentukan Bank Tanah justru menjauhkan cita-cita negara dalam menuntaskan reforma agraria. Mardani khawatir, keberadaan Bank Tanah malah membuat kepentingan masyarakat akan tanah semakin sulit. 

“Pembentukan bank tanah justru menjauhkan pencapaian reforma agraria. Reforma agraria yang selama ini untuk kepentingan masyarakat di bawah, tidak bisa disandingkan dengan urusan pemenuhan Hak Guna Usaha atau HGU untuk korporasi,” kata Mardani. 

Mardani bilang, tujuan reformasi agraria jelas untuk memperbaiki ketimpangan pemilikan tanah yang kerap terjadi. Sedangkan pemenuhan HGU lebih mengarah untuk kepentingan bisnis maupun investasi berskala besar. 

Baca juga : NTP dan NTUP Terus Naik, Kementan Beri Apresiasi Petani

“Belum ada yang bisa menjamin ketentuan 30 persen tanah negara untuk reformasi agraria bisa dilaksanakan. Mengingat, masih banyak lahan di Indonesia yang tidak jelas asal-usul maupun pemberiannya,” kata politisi PKS ini.

Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Taufiqul Hadi membantah keterangan Mardani. Taufiqul menegaskan, pembentukan Bank Tanah ini sangat mulia. Sebab di seluruh Indonesia kini banyak sekali tanah terlantar dan tidak digarap. 

Dengan adanya Bank Tanah, lanjutnya, tanah yang sudah tidak digarap puluhan tahun dan tidak pernah membayar pajak, akan dimasukkan dalam Bank Tanah. Tentu saja dengan sejumlah tindakan tertentu, seperti memberikan surat teguran dan lain-lainnya terlebih dahulu. “Selain berasal dari tanah terlantar, Bank Tanah juga dapat menguasai tanah bekas hak, tanah pelepasan kawasan hutan dan kawasan lainnya. Kemudian tanah negara bebas yang tidak ada penguasaan di atasnya,” katanya. 

Baca juga : Ini Program Jangka Panjang Kementan Untuk 4 Tahun Ke Depan

Tanah-tanah yang telah dikuasai Bank Tanah, lanjut Taufiqul Hadi, dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dan diberikan kepada investor jika dibutuhkan. Dapat pula diberikan untuk pembangunan rumah susun, pembangunan fasilitas-fasilitas umum seperti taman kota dan areal kawasan olahraga. “Namun juga jauh lebih penting, sekitar 30 persen tanah yang dikuasai Bank Tanah ditetapkan untuk program Reforma Agraria,” katanya. 

Bekas Anggota Komisi Hukum DPR 2014-2019 ini mengatakan, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang baik dalam memastikan perkembangan Bank Tanah tidak menjadi tempat bancakan. PP memastikan akan ada pengawasan berlapis dan penerapan prinsip-prinsip transparan, nonprofit, akuntabel, dan profesional. “Jadi dengan PP yang sedang kita susun, mempertimbangkan untuk menutup segala peluang untuk melakukan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya. 

Bank Tanah, kata Taufiqul Hadi, dikelola secara transparan oleh para Badan Pelaksana yang profesional dan sangat paham masalah pertanahan. Badan ini akan diawasi langsung oleh Badan Pengawas. Demikian juga Badan Pengawas ini terdiri dari sejumlah profesional yang dipilih secara selektif oleh DPR. Kemudian di puncaknya, ada Komite Bank Tanah diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pertanahan. Anggotanya antara lain Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan lainnya. 

Baca juga : Seimbangkan Program Kesehatan dan Ekonomi, Kunci Pemulihan Koperasi Dan UMKM

Selain itu, akan ada pengawas internal independen yang menjamin bahwa prinsip-prinsip tata kelola di Bank Tanah dilakukan transparan dan akuntable. “Jadi semua itu akan menepis anggapan-anggapan bahwa Bank Tanah dikelola sembarangan dan kemudian menjadi sarang korupsi. Di PP, semua potensi yang merusak telah kita kunci,” tegasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.