Dark/Light Mode

Penentuan Posisi Jaksa Agung

Gerindra Tantang PDIP Revisi UU Kejaksaan

Senin, 26 November 2018 13:11 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan
Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan

 Sebelumnya 
Namun, Desmond masih ragu, pengaturan nanti bisa menghilangkan unsur politik dalam pemilihan Jaksa Agung. “Persoalannya, saya tidak paham mekanismenya untuk menentukan siapa yang paling layak untuk angkat sebagai Jaksa Agung dari karier ini? Kemudian siapa yang menilai mereka? Kalau Presiden, siapa yang dari sekian jaksa karier ini yang layak, pada akhirnya kan tetap saja politik. Jadi mekanisme harus jelas,” katanya.

Desmond lalu menyindir Trimedya. Dia bilang, usulan itu lebih karena kekecewaan Trimedya terhadap kinerja Jaksa Agung M Prasetyo. Kinerja Jaksa Agung asal Nasdem itu memang banyak disorot. Baik oleh oposisi maupun koalisi.

Baca juga : Korupsi Dana Desa Bakal Ketahuan

Kata Desmond, jika ingin Jaksa Agung betul-betul dari karier, Trimedya harusnya aktif mendorong agar UU Kejaksaan direvisi. “Jadi, kalau ada yang mengusulkan Jaksa Agung ke depan diperjelas harus dari jaksa karier, dia perlu mengusulkan perubahan UU Kejaksaan. Di situ kita berjuang. Jadi, bukan sekadar statement saja,” sindirnya.

Berdasarkan aturan yang ada, suatu UU dapat direvisi melalui dua mekanisme. Yakni, melalui usul inisiatif DPR dan usul inisiatif Pemerintah. Setelah disetujui bersama, revisi itu baru bisa dilaksanakan.

Baca juga : Orang Golkar Berharap Posisi Jaksa Agung Diisi Jaksa Karier

Desmond menyebut, Trimedya bisa menggunakan mekanisme pertama. Jika serius ingin ada revisi, Trimedya bisa menggalang dukungan dari fraksinya. Kemudian diajukan ke Badan Legislasi (Baleg). Syarat untuk mengusulkan juga tidak rumit. Fraksi pengusul cukup menyiapkan draf perubahan UU Kejaksaan beserta naskah akademiknya. Setelah itu akan dibahas di Baleg, usul revisi itu bisa dilanjutkan atau tidak. Sayangnya, sambung Desmond, waktu yang ada saat ini sudah sangat sempit. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.