Dark/Light Mode

Perpres 10/2021 Dorong Pebisnis Dalam Negeri Kembangkan Usaha

Rabu, 10 Maret 2021 20:52 WIB
Anggota DPR Evita Nursanty/Ist
Anggota DPR Evita Nursanty/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal adalah hal yang positif. Perpres ini muncul karena bisnis yang selama ini digarap UMKM berpotensi berkembang.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengizinkan industri besar menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya. Selama ini, kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil. 

Evita mengajak masyarakat mempelajari baik-baik isi Perpres ini sehingga paham tujuan sesungguhnya pemerintah.

Baca juga : DPR Saranin Duit Impor Buat Beli Gabah Petani

"Kalau dibaca baik-baik Pasal 3 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya (pabrikan dan nonpabrikan) kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 10794, masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bukan bidang usaha prioritas atau bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM," ungkap Evita kepada wartawan, Rabu (10/3).

Karena ada persyaratan tertentu yaitu modal dalam negeri 100 persen, artinya modal asing tidak bisa masuk. 

“Dari sini kita bisa melihat upaya awal dari pembuat peraturan ini untuk mendorong pebisnis dalam negeri untuk berkiprah lebih besar," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Baca juga : BKSAP DPR Dorong Sinergi Internasional Lawan Bias Gender

Menurut dia, industri keripik, peyek dan sejenisnya dipandang sebagai bisnis berpotensi besar untuk dikembangkan lagi ke depan dengan skala yang lebih besar.

Kemudian, antara usaha kecil dan besar dalam negeri memiliki kesempatan yang sama untuk menggarap industri keripik, peyek dan sejenisnya ini. 

"Mudah-mudahan dengan masuknya usaha besar ini, usaha kecil juga makin berbenah diri, meningkatkan performanya, termasuk prosesnya yang sehat, kemasannya yang baik dan menarik dan seterusnya," harapnya.

Baca juga : Pemerintah Impor 1 Juta Ton Beras, Legislator Pertanyakan Program Food Estate

Evita memberikan contoh industri pengolahan kopi yang digarap perusahaan besar dan juga kelas industri rumah tangga. Masing-masing punya pasar. 

Karena itu, menurut Evita, tidak aneh kalau perusahaan besar dalam negeri menggarap kerupuk, keripik dan peyek. 

"Toh kita lihat tidak sedikit perusahaan besar yang menggarap makanan ringan seperti keripik saat ini," pungkasnya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.