Dark/Light Mode

Holding Ultra Mikro Belum Disetujui Komisi XI DPR

Selasa, 16 Maret 2021 21:48 WIB
Anggota DPR Kamrussamad/Ist
Anggota DPR Kamrussamad/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan, pembentukan Holding Ultra Mikro (UMi) masih dalam proses. Pasalnya, DPR belum memberikan persetujuan terkait rencana penggabungan tiga BUMN itu. 

“Belum ada persetujuan karena masih bersifat dengar pendapat,” kata politisi Partai Gerindra ini saat dihubungi, Selasa (16/3) sore.

Baca juga : Rachmat Gobel Dorong Krakatau Steel Terapkan Industri Strategis

Pernyataan itu diungkapkan Kamrussamad usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR dengan direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero) pada Selasa (16/3) siang. 

Rapat tersebut berlangsung secara tertutup dengan agenda membahas pembentukan Holding Ultra Mikro.

Baca juga : Jamin Stok Beras Nasional, Komisi IV Dorong Bulog Tingkatkan Sinergitas Dengan Kementan

Menurut Kamrussamad, saat ini Komisi XI DPR masih meminta kepada ketiga perseroan untuk menyiapkan dokumen terkait Pembentukan Holding Ultra Mikro, yaitu Key Performance Indikator (KPI) tentang peningkatan profitabilitas, efesiensi bisnis dan konsep sinergi tiga BUMN.

Selain itu, lanjutnya, komisi yang membidangi Keuangan dan Perbankan ini juga meminta jaminan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan, strategi mempertahankan Entitas bisnis, dan penguataan permodalan perusahaan.

Baca juga : Cadangan Masih Cukup, Firman: Bulog Tinggal Lapor Tak Usah Impor Beras

“Komisi XI masih memerlukan penjelasan dari Menteri keuangan terkait nilai valuasi PNM dan Pegadaian yang akan digabungkan ke BRI,” katanya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.