Dark/Light Mode

Atasi Over Kapasitas Lapas, Dirjen PAS Bikin Terobosan Dong

Selasa, 30 April 2019 00:16 WIB
Anggota Komisi III DPR John Kennedy Azis (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR John Kennedy Azis (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR John Kennedy Azis mendorong Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM membuat terobosan jitu untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di banyak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Politisi senior Golkar ingin Lapas tetap menjadi tempat yang manusiawi kendati banyak diisi narapidana.

“Masalah over kapasitas di Lapas adalah masalah klasik yang dari tahun ke tahuan terus terjadi. Sepertinya Kementerian Hukum dan HAM belum bisa mengatasi itu, terutama dari Dirjen Lapas,” kata John, kemarin.

Menurut John, kondisi Lapas selama ini cukup parah. Banyak sel ukuran kecil diisi belasan orang. Akibatya, para narapidana tinggal dengan berhimpitan dan sesak. Yang lebih memprihatinkan adalah kondisi MCKyang sangat buruk. Saat sidak di sebuah Lapas, John pernah menemukan, MCK-nya hanya menyediakan selang air. Tidak ada fasilitas lain.

Baca juga : Dua Perusahaan Milik Samin Tan Diincar KPK

Karena itu dia meminta Ditjen PAS membuat terobosan dan perbaikan. Agar masalah-masalah seperti ini bisa diselesaikan. Walau pun para narapidana itu sudah diputuskan bersalah, mereka tetap harus diperlakukan baik.

“Dirjen terkait supaya membuat program yang matang untuk menyelesaikan masalah ini melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga lain,” ucapnya.

Dalam penulurusan yang dia lakukan, masalah kelebihan kapasitas ini tidak lepas dari banyaknya kasus narkoba di masyarakat. Sebagian besar penghuni Lapas adalah narapidana narkoba.

Baca juga : Alamak, Mantan Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Lagi

Komisi III, lanjut John, sudah banyak membahas masalah ini. Sudah ada pembicaraan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN). Sayangnya, tak ada tindak lanjut berarti dari kelemterian/lembaga itu untuk mengatasi masalah ini.

Dalam pertemuan tersebut, kata John, Komisi III menghimbau ke aparat hukum agar tidak semua kasus narkoba harus berujung para pemenjaraan. Yang perlu dipenjara dan dihukum berat cukup para bandar. Sedangkan untuk para korban, cukup dengan menjalani rehabilitasi.

“Manfaatin rumah-rumah rehab yang sudah ada. Saya sebagai anggota Komisi III DPR sangat mendorong Kementerian Hukum dan HAM bersama kementerian/lembaga lain agar penyelesaian masalah over kapasitas ini. Sebab, bagamana pun, manusia-manusia yang ada di dalam Lapas harus dilindungi haknya, lindungi kebutuhannya, sama seperti manusia lain,” katanya.

Baca juga : Kinerja AP I Makin Moncer

Di tempat terpisah, Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menegaskan, pihaknya bertekad mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35/2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Revitalisasi meliputi pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembinaan klien, serta pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan.

Revitalisasi pembinaan akan menempatkan narapidana pada Lapas super maximum security, medium security, dan minimum security berdasarkan perubahan perilaku narapidana. Lapas di Nusakambangan dijadikan pilot project untuk menerapkan revitalisasi ini.

Dengan pengklasifikasian revitalisasi pemasyarakatan tersebut, kata Sri, negara lebih mudah mengantisipasi gangguan keamanan di unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan. Sebab, negara telah mengetahui karakteristik narapidana. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.